Pansus II DPRD Kota Kaji Banding ke Provinsi Bali Bahas Raperda BUMD

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Panitia Khusus II Rancangan Peraturan Daerah (Pansus II Raperda) DPRD Kota Palangka Raya bsserta pihak eksekutif, fokus mempersiapkan pembahasan Raperda Usulan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Salah satu upaya yang dilakukan dalam mempersiapkan hal itu yakni dengan melakukan kaji banding ke sejumlah daerah salah salah satunya Provinsi Bali pada hari Senin 2 Februari 2020 kemarin.

Kepada awak media, Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menyampaikan, selain Anggota DPRD Kota yang tergabung dalam Pansus II, turut mengikuti Asisten II Sekretaris Kota Palangka Raya, Dirut PDAM Kota Palangka Raya dan juga ahli hukum Kota Palangka Raya.

“Pansus II bertugas untuk mencari referensi dan mengkaji lebih dalam tentang perda Undang-Undang BUMD, untuk itu kami berinisiatif melaksanakan study banding ke DPRD Kabupaten Badung,” Ucap Yusuf, disela-sela kesibukannya sebagai wakil Rakyat, Jumat (06/03).

Pihak Pemko Palangka Raya telah mengajukan beberapa usulan Raperda, maka dari itu usulan tersebut akan ditindak lanjuti oleh pansus-pansus yang sudah terbentuk dan dilakukan bersama pihak eksekutif. Sehingga nantinya menghasilkan perda yang memiliki dasar dan payung hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Politisi Golkar tersebut menambahkan, saran, masukan dan perbandingan yang dikaji DPRD Kabupaten Badung diperlukan pengimplementasian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, BUMD berupa PD dan Perseroda.

“Sebagaimana, pembentukan Perda tentang BUMD merupakan amanat dari Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2014 yang memang harus dilaksanakan, dimana nantinya harapan kami pembentukan perda BUMD dapat meningkatkan pemberdayaan potensi daerah termasuk pendapatan asli daerah (PAD),” Pungkas Yusuf.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: