
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Setelah melakukan serangkaian penyidikan lebih kurang 1 bulan lamanya. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhir nya menetapkan kuasa pengguna anggaran inisial SKR, dan inisial SW sebagai tersangka, selasa (3/3).
SKR yang juga selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Kapuas dan SW sebagai pelaksana proyek ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tidak pidana korupsi penyediaan, pengelolaan, prasarana dan sarana sosial dan ekonomi dikawasan transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran tahun 2019 mencapai Rp.1,144 Miliar lebih
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rustianto Basuki Sudarmo pada keterangan persnya menyampaikan, anggaran Rp.1,144 Miliar lebih tersebut diperuntukan untuk pengadaan pupuk KCL, pupuk TSP, obat hama, pupuk urea, kapur, racun rumput, dan bibit padi.
“Kegiatan tersebut dilaporkan secara keseluruhan sudah diselesaikan, dan dicairkan anggaranya pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019. Namun sampai dengan akhir tahun 2019 yang dilaksanakan hanya pengadaan kapur yang diterima 4 gabungan kelompok tani. Sementara 6 kegiatan lainya tidak dilaksanakan,” kata Rustianto.
Dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi tentunya sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Adapun modusnya yang dilakukan oleh tersangka, SW diminta untuk menyediakan 5 perusahaan dengan cara meminjam ke pemilik perusahaan untuk mencairkan anggaran yang disetujui oleh SKR.
Adapun kerugian negara ujar Rustianto, masih menunggu perhitungan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi Kalteng. Meski pihaknya sendiri mengaku sudah memiliki perhitungan kerugian materil.
“Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimap 4 tahun untuk pasal 2 dan 1 tahun untuk pasal 3. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan palangka Raya” ujarnya menambahkan.
Untuk saat ini, Penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Adapun sejumlah pemilik perusahaan yang digunakan dalam proyek tersebut saat ini dijadikan sebagai saksi.(aa)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah