Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng), Harmain Ibrohim kembali menanggapi, pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, berkenaan mekanisme penunjukkan Bank, sebagai tempat penempatan dana Pemilu 2020, yang didasari atas Keputusan KPU Pusat No. 1452 Tahun 2019.
Ketika dihubungi melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Harmain Ibrohim menyampaikan, saat ini dirinya sedang menghadiri undangan Rapat Koordinasi Kementrian Dalam Negeri (Rakor Kemendagri) di Bali. “Mohon maaf, saya sedang menghadiri undangan Rakor Kemendagri di Bali,” ucap Harmain, kepada redaksi BeritaKalteng.com, saat dikonfirmasi, Kamis (27/02).
Ia menegaskan, penempatan dana Pilkada 2020 tersebut, dinilainya sudah memenuhi Keputusan KPU Pusat No. 1452 Tahun 2019. Hal ini merupakan jawaban atas pertanyaan, ketika ditanyakan awak media, berkenaan apakah penunjukan bank BTN Cabang Palangka Raya, sudah memenuhi prosedur, sebagaimana adanya ketentuan tersebut.
“Sudah mas, itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan tersebut,” jawab singkat Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, di sela-sela kegiatan rakor Kemendagri di Bali.
Mantan Komisioner KPU Kota Palangka Raya ini juga menambahkan, bekenaan dengan adanya hal tersebut, maka kedepan pihak Komisioner KPU Kalteng, akan menjadwalkan untuk melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kalteng.
“Adapun maksudnya, ialah untuk menyampaikan sejaumana kesiapan pelaksanaan Pilgub Kalteng, juga menyampaikan kronologis, terkait perihal yang dipertanyakan oleh Komisi I DPRD Kalteng tersebut. Sehingga, harapannya agar semua mendapat kejelasan, dari semua pihak,” Imbuhnya.
Dirinya juga menyarankan kepada redaksi BeritaKalteng.com, agar dapat lebih lanjut menghubungi dan menanyakan kepada komisioner KPU lainnya, yakni Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja, yang membidangi Divisi Informasi dan Data. Atas petunjuk tersebut, lalu redaksi pun sekaligus berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut, dengan menghubungi komisioner yang dimaksud.
Ditempat terpisah, Wawan Wiraatmaja menyampaikan, KPU Kalteng sudah memastikan, kalau proses tersebut, sudah sesuai dan mengikuti petunjuk KPU RI. Dimana, prosesnya mengundang, memberikan penjelasan dan sampai ke penawaran sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Itu diikuti serta melibatkan bank-bank lainnya, seperti Bank Kalteng, BTN, Mandiri, dan BRI.
Lanjut Wawan menerangkan, sebagai data pembanding, anggaran yang diterima KPU kalteng, untuk Pilkada 2020 sebesar Rp. 249.796.238.000,-. Sementara untuk anggaran yang diterima KPU untuk Pilkada 2015 sebesar Rp. 142.716.843.723,-.
“Berkenaan adanya Reward/Benefit diluar jasa perbankan pada umumnya, itu dimungkinkan saja, KPU RI telah memberikan kesempatan untuk itu. Seperti reward yang dilakukan oleh Bank BTN ke KPU Kalteng ini,” ucap Wawan.
Wawan juga mengutarakan, proses yang dilakukan oleh KPU Kalteng ini, juga sudah dilakukan oleh beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Seperti, yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang bekerjasama dengan Bank BTN, Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank BTN, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerjasama dengan Bank BRI, dan baru-baru ini Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) juga melakukan hal yang sama.
“Inilah yang kita ikuti, dan kita juga telah mempelajari dari daerah-daerah tersebut. Yang mana, khususnya di Kalteng Bank BTN lah, yang akhirnya terpilih sebagai bank menempatkan dana Pilkada Kalteng tahun 2020 ” jelasnya menambahkan.
Sementara, berkenaan jangkauan layanan Bank BTN hingga ke daerah Kabupaten/Kota se Kalteng, Dijelaskannya bahwa Bank BTN, saat ini sebagai Bank yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kalteng.
“Yang mana, kepesertaan PKH itu sendiri, khususnya di Kalteng, tersebar hingga ke daerah pelosok wilayah Kalteng. Jadi, bank BTN dapat memastikan ke kita, tidak ada kendala dalam penyaluran anggaran, baik keterlambatan ataupun penambahan biaya lainya,” terangnya.
Ditambahkan wawan, adanya reward yang didapat KPU Kalteng, hanya bagian dari proses untuk memastikan ada tidaknya yang didapat KPU, di luar jasa perbankan lainya. Dimana, dalam hal ini jasa giro.
“Kami juga mempersilahkan adanya audit, mengingat pada proses pembuatan rekening pun dilakukan secara terbuka, dan tidak menggunakan nama pribadi. Bahkan mobil pun sudah menjadi mobil dinas ber plat merah dan saat ini mobil tersebut sedang proses sebagai barang milik negara di KPU RI,” tutup Wawan.(YS)