Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Berkenaan dengan adanya Surat Walikota Palangka Raya tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar rapat, Rabu (26/2).
Adapun tujuan surat yang disampaikan Walikota Palangka Raya tersebut, yakni berisi permintaan agar pihak legislatif membahas usulan perubahan, pada RPJMD 2018-2023.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyampaikan bahwa perubahan yang diminta oleh pihak dari Pemko Palangka Raya, yakni menyangkut nama Satuan Organisasi Perangkat Daerah SOPD, yang telah berubah karena sudah digabung maupun mengalami pergantian nama.
“Perubahan tersebut memang diperlukan dengan melihat pada aturan perundang-undangan,” ucap anggota komisi C DPRD Kota Palangka Raya saat melaksanakan rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Kota Palangka Raya.
Politisi PDI-P Kota ini juga mengatakan, hal tersebut berdasarkan rencana pembangunan nasional, yang perlu disesuaikan oleh pemerintah daerah (Pemda), lalu ada ketentuannya yang mengatur itu, karena periode menjabatnya walikota, sebelum ditetapkan RPJMN masa kepemimpinan presiden Jokowi Widodo, tentunya pemerintah daerah perlu menyesuaikan juga dengan rencana nasional.
“Ada beberapa pasal yang hendak dirubah dalam RPJMD Pemko Palangka Raya, misalnya pasal yang menyangkut nama dinas dan penggabungan dinas, seperti Bapeda sekarang menjadi Bapedalitbang, lalu Disbudpar, sekarang sudah jadi Disbudparpora dan intasi lain yang mengalami perubahan.” Tutup Riduanto.(YS)