Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bandar Udara H. Muhammad Siddik, di Desa Tarinsing, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, terus bergulir, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara mencapai milyaran rupiah ini?
Menyusul pernyataan Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Drs. Adi Santoso, SH, MH melalui Kasidik Pidsus, Rahmad Isnaini, SH, MH, bahwa untuk kasus Bandara ini, meskipun sedang disidangkan, saat ini pihaknya terus mengembangkan perkara tersebut.
Pasalnya setelah menetapkan tiga orang menjadi tersangka beberapa waktu lalu, kini kasus bancakan Bandara ini ternyata masih menyisakan dua perkara lagi, yakni Gedung Pemadam Kebakaran dan jalan penghubung antara landasan pacu dan gedung pemadam kebakaran.
Ketiga perkara tersebut, merupakan proyek pembangunan dari tiga tahun berbeda, yakni 2016, 2017 dan 2018.
“Terus masih ada dua yang menjadi tunggakan kami, satu yang jalan masukan tempat parkir dan yang kedua jalan PKP-PK yang menghubungankan antara landas pacu dengan gedung pemadam kebakaranya,” terangnya kepada awak media, Senin (20/1/2020).
Lanjut Rahmad, khusus untuk gedung pemadam kebakaran pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka lagi, yakni kembali lagi PPK, kontraktor dan konsultan pengawas, yakni AS, Y dan ITJ.
“Untuk tim 2 sudah kami tetapkan tersangka berinisial yang lama ‘AS’ kemudian untuk kontraktor pelaksananya itu ‘Y’, dan konsultan pengawasnya ‘ITJ’ laki-laki semua,” bebernya.
Namun, diakui Rahmad, dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih terkendala di perhitungan kerugian keuangan negara.
Sebab ada beberapa barang yang harus dilengkapi pihaknya, atas permintaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalteng.
“Kami masih terkendala, karena kemarin untuk yang tim dua, kalau tim satu ketika keluar hasil dari ahli teknis BPKP kan setuju. Sementara untuk tim 2 dan tim 3 agak sedikit beda dengan tim 1. Jadi BPKP masih meminta kepada kami, untuk kelengkapan-kelengkapan barang lainya, termasuk sampel yang belum memenuhi, jadi harus dilakukan lagi koordinir ulang dan sebagainya,” akuinya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan kembali melakukan pengambilan sampel kembali dan melakukan pemanggilan saksi-saksi, guna memperdalam pemeriksaan terkait dua perkara tersebut.
Hal tersebut, berkaitan dengan perintah yang tertuang surat perintah penyidikan khusus (Sprindik Khusus).
“Kami harus turun lagi ke TKP dengan tim 2. Untuk yang tim 2, hari ini kami manggil ada sekitar 4 lagi saksi-saksi, itu kami perdalam lagi. Karena sudah Sprindik khusus, kan menyebutkan nama jadi kami panggil untuk diperiksa sesuai dengan sprindik itu yang sudah menyebutkan nama tersangka, misalnya si A diperiksa untuk tersangka B,C dan D,” ungkapnya.
Meskipun untuk saksi-saksi lain sudah diperiksa untuk masing-masing tiga tersangka. Namun, masih ada perbedaan pendapat antara BPKP dengan tim teknis saat itu. Dimana BPKP belum bisa mengambil kesimpulan tentang kerugian negara, apakah metode yang digunakan itu dengan total lost atau underspack.
Pasalnya, di lapangan ternyata tidak ada lagi aspal untuk bahan uji, dikarenakan hancur semua yang disebabkan oleh kegiatan lain di atasnya.
Namun, setelah dilakukan ekspos di BPKP dan ditemukanlah solusinya, diterangkan Rahmad lagi, pihaknya harus meminta tim ahli dari Inspektorat Kementrian Perhubungan (Kemenhub), untuk turun ke lokasi.
“Kami harus menggandeng juga PU Provinsi, untuk melakukan pengambilan sampel. Dan itu sudah diuji, sudah kami kirim ke ITB bulan Desember 2019. Besok, ketua tim 3 khusus untuk yang parkir itu akan ke ITB, melakukan pemeriksaan terhadap ahli teknis, kemudian hasil pemeriksaan ahli teknis itu dibawa ke Insterporat Kemenhub. Setelah itu, kami akan tetapkan tersangka untuk yang tim tiga,” jelasnya.
Sebab, hasil keputusan dari tim ahli Inspektorat ini, nanti yang akan digunakan sebagai dasar penetapan total kerugian negaranya, apakah total lost ataukah underspack.
“Untuk tambahan BPKP, itu masih melihat apakah bisa untuk total lost atau underspack, mereka membutuhkan pernyataan dari Kemenhub, bahwa pekerjaan ini bisa diterima atau tidak. Kalau tidak diterima mereka berani untuk total lost, kalau diterima apa catatannya?” pungkas Rahmad. (Sebastian)