Pemerintah Kabupaten Keluarkan Surat Larangan Kratom Tidak Boleh Beredar di Kotim

Foto : Bupati Kotim, Supian Hadi ditemani sejumlah jajaran

Beritakalteng.com, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kratom beredar di wilayahnya. 

Bukan tanpa sebab, kratom yang beberapa waktu lalu ditemukan dari truck salah satu warga berhasil diamankan oleh petugas masuk pada jenis narkotika yang menyerupai daun Puri dan Safat.

“Untuk kratom, daun puri dan safat sudah ada surat edaran agar tidak menjual, membudidaya dan pula menggunakan jenis tersebut. Saya berharap masyarakat jangan sampai berurusan dengan aparat bahkan tersangkut hukum,” tegas Bupati Kotim, Supian Hadi, Selasa (10/12/2019) 

Dirinya mengatakan, bahwa kratom ini memang dapat menimbulkan efek dan juga sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Bahkan kandungan kratom ini mengandung alkaloid mitragynine yang bisa dan dapat mempunyai efek stimulan dan memang ada kandungan narkotika dan tidak diizinkan beredar.

“Jadi hal ini perlu diantisipasi oleh masyarakat agar jangan ketidaktahuan sehingga bisa terjerat hukum atau yang sudah mengetahui agar sosialisasi kepada masyarakat yang lainnya juga,” papar Supian

Dalam SE itu pula sudah ada aturan terkait larangan menggunakan kratom yang memang masuk kategori narkotika ini. Jadi diharapkan masyarakat tidak menggunakan apalagi sampai mengedarnya. “Digunakan pribadi atau kelompok juga akan terkena hukuman atau sudah masuk larangan dalam SE tersebut,” ujarnya menambahkan.

Kratom ini masuk dalam kategori narkotika jenis golongan I termasuk dalam daftar barang yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan juga obat tradisional. Selain itu pula, kepada pihak kecamatan Se-Kabupaten Kotim agar bisa menyebarluaskan dan menyampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing nantinya.

“Semoga SE ini juga semua masyarakat kita bisa menjalankannya karena memang tanaman itu dilarang,” pungkas Supian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: