Penerapan 20 Persen Plasma Syarat Wajib Memperoleh RSPO

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Untuk mendapatkan pengakuan Roundtable on Sustainable Plam Oil (RSPO) bagi sebuah Perusahaan Perkebunan bukan perkara mudah, tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.

“salah satu yang harus dipenuhi pihak perusahaan adalah penerapan plasma. Sekarang tinggal Pemerintah Daerah memanfaatkan RSPO untuk menekan perusahaan” kata Anggota DPRD Kalteng Susarsono belum lama ini.

Dirinya berpendapat, aturan penerapan plasma masih menimbulkan persoalan sebagain perusahaan. Pasalnya, aturan tersebut baru terbit tahun 2007, sementara sebagian perusahaan kelapa sawit mendapat izin sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Sudarsono menjelaskan, perusahaan yang mendapatkan ijin sebelum tahun 2007 sudah tidak memiliki luasan lahan 20 persen yang diperuntukan untuk penerapan plasma, ditambah lagi tidak adanya ketegasan lokasi penerapan plasma tersebut.

“diarea lahan milik perusahan tersebut kah atau di luar area lahan milik perusahaan!. Ketegasan akan hal itu tidak ada”tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *