Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sebanyak 19 orang mantan pejabat dan pegawai honorer di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up dan SPPD fiktif biaya konsumsi dan akomodasi tahun anggaran 2014, diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dari penyidik Polda, Senin (25/11/2019).
Dibeberkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng, Drs. Adi Susanto, SH, MH, melalui Kasi Penuntutan (Kasitut) Rabani M. Halawan, SH, MH, ke-19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah PPTK dan pegawai honorer, yakni Bn, An, So, Md, Si, MC, SD, Yi, Ki, Ei, Sn, Sh, Ys, Sa, Ek dan mantan Kepala Disdik, Dr, serta beberapa nama lainnya juga yang pernah menjabat sebagai KPA di Disdik.
Penetapan tersangka sendiri, ungkap Rabani lagi, merupakan SPDP dari kasus yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, dalam pengusutan kasus dugaan mark up dan SPPD Fiktif kegiatan yang dilaksanakan oleh tiga bidang pada tahun anggaran 2014 lalu, yang dilaksanakan di sebuah hotel ternama di Palangka Raya.
“Ada tiga bidang, Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen) dan SD kalau tidak salah itu,” bebernya.
Lanjut Rabani, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akibat perbuatan mereka tersebut, ditemukan kerugian Negara sebanyak Rp.5,2 milyar dari total Pagu dana sebesar Rp.16 milyar.
Untuk itu, dijelaskan Kasitut lagi, sebelum melakukan pelimpahan tahap satu kasus yang sudah ditangani sejak tahun 2018 lalu itu, pihaknya akan meminta pihak penyidik Polda untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.
“Saya minta kemaren pada mereka, untuk menelusuri dulu asetnya ya! Untuk mengembalikan Rp.5,2 milyar, kan harus dicari dulu aset-asetnya dimana!” tukasnya. (Sebastian)