Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dugaan kasus penggunaan obat-obat terlarang oleh oknum anggota perwakilan rakyat Kabupaten Kapuas, BE yang saat ini menjalani masa rehabilitasi ini menuai tanggapan dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang ada di Provinsi Kalteng.
Direktur Law and Development Watch (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah, Menteng Asmin meminta agar pihak partai politik yang mengusung yakni partai NasDem bersikap tegas.
“tidak sepatutnya orang yang diangkat atau ditunjuk sebagai anggota dewan terhormat menggunakan obat-obatan terlarang.” kata Menteng Asmin ketika diwawancarai via Telpon, kamis malam (30/10) kemarin
Dirinya menegaskan, sikap partai NasDem harus mencopot atau memberhentikan oknum dewan yang sudah positif menggunakan narkoba, serta menggantikan dengan yang lain.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DPW Partai Nasdem Kalteng dikabarkan telah melayangkan surat peringatan II dengan No.280/SI.1/DPW-Nadem-KTG/X/2019 tertanggal 11 Oktober 2019 kepada BE.
Sampai dengan berita ini dinaikan, ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Faridawati Darland Atjeh ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp belum memberikan respon maupun tanggapan perihal tersebut.
Diketahui sebelumnya, BE terjaring oleh aparat Kepolisian Polda Kalteng ketika menggelar Operasi Antik Talabang 2019 di depan kantor Polsek Sebangau, rabu (9/10) kemarin.
Kegiatan tersebut, aparat kepolisian melakukan tes urine kesejumlah pengemudi yang kebetulan melintas dijalan trans kalimantan, baik dari arah Bajarmasin ke Palangka Raya atau sebaliknya.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, sejumlah pengendara terindikasi positif menggunakan narkoba termasuk oknum DPRD Kapuas BE.(*)