Beritakalteng.com, SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mendorong agar Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban terkait adanya praktik parkir liar yang dilakukan di kawasan SPBU di Kotim saat ini.
Menurutnya tidak dibenarkan praktik parkir dengan tarif berapapun dilokasi kawasan SPBU dilakukan, karena hal itu jelas sangat merugikan masyarakat. Bahkan menurutnya, melakukan praktik parkir liar dilokasi yang memang tidak boleh untuk parkir bisa menyebabkan rentan terjadinya hal-hal negatif.
“Di SPBU ataupun kawasan SPBU itu memang tidak boleh seharusnya kendaraan terlalu lama parkir karena disitu adalah lokasi yang rentan terjadi kemacetan apabila terjadi parkir, apalagi banyak kita lihat truk-truk yang parkir di bedeng jalan,”Ungkapnya, rabu (04/9).
Dalam hal ini Handoyo meminta agar Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi, dan jika memang tidak ada dasar izinnya praktik parkir liar tersebut harus segera di bubarkan agar tidak meresahkan masyarakat.
Mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim ini juga menekankan, Dishub adalah instansi yang paling bertanggung jawab atas hal ini, sehingga perlu adanya tindakan tegas agar kasus seperti ini tidak merugikan orang banyak.
“Tugas Dishub, jangan tebang pilih, tertibkan dan hentikan praktik pungutan liar seperti itu, jangan sampai ada kesan pembiaran,”Tutupnya.(So/GK)