Penegakan Hukum Karhutla Harus Sesuai Asas Keadilan

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Upaya menanggulangi dan mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), peningkatan pengendalian Karhutla di Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Eka Hapakat Lantai 3,  Kamis (20/06) pagi ini.

Hadir dalam rakor ini, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Kemenko Polhukam Brigjen Pol Drs Bambang Sugeng SH MH, perwakilan Direktur dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kontijensi Kemenko Polhukam Kolonel Inf Jusmarizal, dan perwakilan Kementerian LHK, diwakili Balai PPI Provinsi Kalteng.

Disela-sela kegiatan, saat dibincangi para awak media, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, upaya pencegahan Karhutla, tiap tahunnya selalu dilakukan. Seperti, rakor yang dilaksanakan hari ini. Hal yang dilakukan, diantaranya menyiapkan satuan tugas (satgas) Karhutla. Hal ini, berkenaan dengan antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama tim satgas Karhutla.

“Status darurat suatu daerah itu, apabila adanya surat dari kepala daerah, baik itu bupati maupun walikota, menetapkan darurat di daerahnya masing-masing. Untuk semua pendanaannya sudah siap, dan itu sudah ditandatangani kemarin. Supaya, titik-titik api yang rata-ratanya tempatnya sama setiap tahunnya, dapat segera teratasi,” terang H Sugianto Sabran, kepada sejumlah awak media.

H Sugianto Sabran juga menyampaikan, patut disyukuri ketika melihat kondisi alam yang kadang turun hujan, dan itu merupakan rahmat allah, yangmana dengan kondisi tersebut, maka potensi Karhutla dapat diminimalisir. Karena, didukung oleh kondisi alam dengan curah hujannya yang ada.

Dengan kadang adanya curah hujan ini, maka kelembaban lahan, terutama di areal gambut pun menjadi basah, dan resiko potensi Karhutla dapat berkurang.

Namun, yang perlu diantisipasi adalah ketika musim kemarau tiba. Mengingat, dengan adanya kondisi kemarau, maka sangat rentan sekali terjadi Karhutla. Yang pasti, sedari sekarang pemerintah daerah sudah mempersiapkan diri, ketika musim kemarau tiba.

Sementara, berkenaan dengan penegakan hukum, Ia menambahkan, semuanya sudah ada yang menangani, diantaranya pihak Polri, Kejaksaan dan komponen penegakan hukum lainnya.

“Yang, pasti dalam penegakan hukum harus juga memperhatikan asas keadilan dan kemanusiaan juga. Jangan sampai masyarakat yang memang benar-benar, ditujukan semata-mata untuk bertani atau berkebun, mereka ditahan. Selama itu untuk kepentingan masyarakat mencari makan dan bertani, tentunya hal ini harus bisa dipahami. Namun, ketika yang membakar lahan itu dilakukan oleh perusahaan, dengan mengatasnamakan masyarakat, itu harus ditindak tegas,” pungkasnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: