DPRD Kalteng Bahas Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan

Rapat Kerja Tim Raperda DPRD Kalteng terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Jalan S Parman, Kota Palangka Raya, Selasa (11/06) pagi tadi

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Tim Rancangan Peraturan Daerah Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (Tim Raperda DPRD Kalteng), menggelar rapat kerja terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Jalan S Parman, Kota Palangka Raya, Selasa (11/06) pagi ini.

Rapat Kerja ini, dipimpin oleh Hj Agus Susilasani SH MIP serta diikuti sejumlah unsur pimpinan dan anggota komisi di DPRD Kalteng. Sementara itu, perwakilan pemerintah provinsi (pemprov) Kalteng, yang dihadiri oleh unsur eksekutif, yakni pihak perwakilan dari sejumlah SOPD terkait.

Saat ditemui sejumlah awak media, Hj Agus Susilasani SH MIP mengatakan, dalam pembahasan Raperda ini, tim Raperda DPRD Kalteng, sebelumnya sudah  berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), guna membahas Raperda ini.

Susilasani juga menuturkan, ada beberapa catatan yang di bawa ke dalam rapat konsultasi pembahasan Raperda ini, diantaranya usulan untuk merubah naskah redaksi Raperda, dimana sebelumnya, dalam judul Raperda yang diusulkan, yakni Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Sekarang, setelah dikonsultasikan, judul Raperdanya, yakni Pengendalian Kebakaran Lahan (Raperda Penangan Karla). Untuk kata Hutan tidak lagi dicantumkan, sebabnya di Kalteng sudah tidak ada lagi hutan,” ujar Hj Susilasani seusai memimpin rapat pembahasan Raperda, Selasa (11/06) siang ini.

Selain judul Raperda, ada beberapa perubahan pada pasal-pasal di dalamnya, terutama pada pasal 5 dan pasal 6. Perubahan pasal ini, dimaksudkan untuk mengakomodir hak-hak masyarakat adat, dimana dalam raperda dicantumkan sebagai petani peladang. Hal ini, dimaksudkan untuk bisa lebih menjelaskan makna kekhususan, sebagaimana dalam raperda ini.

Lanjut Hj Susilasani, pada rapat konsultasi dengan pihak Pemprov Kalteng tadi, selain pasal 5 dan pasal 6. Ada beberapa pasal yang dirasa perlu, untuk diperbaiki. Yangmana, salah satunya juga pasal berkenaan dengan sanksi pidana.

“Khususnya pasal yang mengatur sanksi pidana, semula hukuman maksimal yang dikenakan, maksimal hukuman kurungan 2 tahun, sekarang menjadi 6 bulan kurungan. Begitupula sanksi administrasinya, yang semula 300 juta rupiah, sekarang menjadi 50 juta rupiah. Mengingat, bahwa Raperda ini ditujukan untuk masyarakat petani peladang, yang tidak boleh membakar lahan di lokasi gambut,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, setelah dikonsultasikan bersama-sama dengan pihak Pemprov Kalteng, hasilnya nanti akan kembali dibawa ke Kemendagri RI, untuk dikonsultasikan. Sehingga, raperda ini bisa disetujui oleh semua pihak, dan telah mendapat masukan dari Kemendagri RI.

“Harapannya, Raperda ini dapat rampung dan disetujui semua pihak, sebelum masa jabatan kami berakhir. Dan, ini juga bisa menjadi sebuah kenang-kenangan untuk masyarakat Kalteng, terlebih masyarakat petani peladang,” tutupnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: