Disnakertrans Ingatkan Batas Penyaluran THR Hari Ini

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Menjadi suatu keharusan dari perusahaan, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, kepada seluruh pekerja atau buruhnya. Hal ini, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Pemberian THR Keagamaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja atau buruh, yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Syahril Tarigan, Rabu (29/05) pagi tadi.

Syahril yang didampingi, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Drs Amirhusen menyampaikan, besaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara,  bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja, dibagi 12 bulan dikalikan nominal satu bulan upah.

“Saat ini, Disnakertrans Kalteng telah membuka posko layanan pengaduan THR. Posko ini dibuka, sejak tanggal 22 Mei hingga H+7 lebaran 1440 Hijriah. Layanan, akan tetap buka, meskipun hari sedang libur,” terangnya.

Pelapor dapat menghubungi, layanan kontak pos pengaduan, nomor Whatsapss 082339154950, facebook disnakertransprovkalteng, instagram disnakertransprovkalteng1, gmail disnakertrans.kalteng@gmail.com, website www.disnakertans.kalteng.go.id, atau bisa langsung mendatangi pos layanan pengaduan THR Jalan Yos Sudarso No 02 Palangka Raya.

Kembali disampaikannya, batas pembayaran THR Keagamaan, dilakukan sampai dengan hari ini, Rabu 29 Mei 2019. Harapannya, agar THR Keagamaan dapat disalurkan kepada seluruh para pekerja atau buruh, di masing-masing perusahaan.

“Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 565/400/HI.01/V/NAKERTRANS tentang THR Keagamaan Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Kalteng. Hal ini, sebagaimana dimaksudkan agar apa yang menjadi hak para pekerja, dapat terpenuhi,” tutup Kepala Disnakertrans Kalteng.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: