BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Pers memiliki peran penting dalam mendorong tingkat partisipasi pemilih dan pemilu yang berkuwalitas, sebagai eksponen utama pengusung keberlangsungan demokrasi, serta mengawasi kesuksesan pemilu.
Untuk itu, dewan pers merasa perlu mengingatkan kepada media masa untuk mentaati ketentuan yang sudah diatur. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar dalam kegiatan workshop peliputan pemilu tahun 2019 di hotel swiss ball danum Kota Palangka Raya.
Ahmad Djauhar menyampaikan, Bagi media meliput kampaye pemilu tidak berbeda dengan meliput peristiwa lain, namun menyangkut hajat politik bangsa. Karena itu media lebih berhati-hati.
“Aturan kampaye pemilu 2019 hendaknya dipatuhi seperti dilarang beriklan media masa sebelum massa kampaye, iklan massa kampaye hanya boleh 21 hari yang berakhir pada mas tenang, serta media masa wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu.” kata Ahmad Djauhar, kamis (21/03).
Dirinya juga menginformasikan, ada sejumlah temuan dilapangan beberapa media nekat. Atas dasar temuan, bawaslu rekomendasikan kepada KPI/KPID memberikan sangksi kepada media untuk katagori pelanggaran tidak terpenuhnya propesionalitas pemberitaan.
Menyikapi hal tersebut, seruan Dewan Pers kepada media Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam peliputan pemilu, pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial secara profesional, pers harus bersikap adil terhadap peserta pemilu.
pers harus tegas menjaga pagar api antara ruang redaksi dan bisnis, pers harus memahami dan memperhitungkan dan mencegah resiko buruk yang bisa ditimbulkan oleh pemeberitaan, dan pers wajib memberikan pesan pendidikan tentang pemilu dan rekam jejak para calon.
Seruan Dewan Pers terhadap peserta Pemilu 2019 bahwa peserta pemilu harus menghormati independensi pers, menghindari tindakan kekerasan atau anarkis jika merasa dirugikan atas pemberitaan, peserta pemilu harus menggunakan pers untuk berkampaye secara cerdas dan bermartabat.
” Seruan Dewan Pers ke masyarakat, bahwa mengingatkan kemerdekaan pers untuk menjamin fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, masyarakat harus keritis dan memantau pers, mengadukan dugaan pelanggaran pemberitaan kepada dewan pers.” paparnya menambahkan.
Disisi lain, Ketua Komisi Pendidikan Pelatihan Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun menyampaikan, Peran pers mendorong pemilu berkuwalitas. Berpedoman kepada kode etik jurnalistik, wartawan bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretika buruk.
“tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, tidak menerima suap tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan perasangka atau disriminasi, SARA. Pemilu itu penting, kesempatan bagi rakyat untuk memilih wakil dan pimpinan yang akan mengelola negara dalam waktu lima tahun. Isyu penting seperti rekam jejak peserta, dll.” tutup Hendry (Aa)