Beritakalteng.com,TAMIANG LAYANG – Kalangan DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) meminta, agar pemerintah daerah bisa menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), di 39 Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di 10 kecamatan wilayah setempat.
Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler mengatakan, BTS yang tersebar di 10 kecamatan wilayah Bartim bisa digali, maka akan menjadi sebuah pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah.
“Dewan sangat mendukung adanya penggalian pendapatan daerah dari menara telekomunikasi, yang ada di Bartim,” kata Ariantho kepada awak media, Senin (4/2).
Dijelaskannya, berdasarkan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, menara telekomunikasi bisa ditarik menjadi retribusi daerah yang termasuk golongan retribusi pengendalian menara telekomunikasi wilayah setempat.
“Jika permasalahannya belum adanya peraturan daerah, maka bisa dilakukan pengusulan peraturan daerah yang berkaitan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di wilayah kita ini,” timpalnya
Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
“Kita sangat berharap menara telekomunikasi bisa dijadikan salah satu pendapatan daerah. Dewan sangat mendukung adanya dicantumkan dalam perda tentang restribusi menara telekomunikasi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dari data yang ada sebanyak 39 menara telekomunikasi tersebar di 10 kecamatan diwilayah Bartim. Diantaranya di Kecamatan Benua Lima 4 buah, Dusun Timur 12 buah, Paku 4 buah, Dusun Tengah 5 buah, Raren Batuah 3 buah, Paju Epat 2 buah, Patangkep Tutui 2 buah, Awang 2 buah, Karusen Janang 2 buah dan Pematang Karau 3 buah. (ags)