Soal Musorprovlub, Aris : Sesuaikan AD-ART

BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Menyikapi pemberitaan akhir-akhir ini terkait Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng yang kabarnya atas permintaan 34 cabang olahraga (cabor) di sejumlah Kabupaten.

Ketua KONI Kalteng, Aris M. Narang didampingi sejumlah Wakil-Wakil Ketua dan Cabor KONI Kalteng sempat merasa kaget akan berita tersebut. Pasalnya selama ini dirinya tengah fokos menjalankan pembinaan di bidang olahraga.

“tentunya harus disesuaikan dengan AD-ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga.red). Harus menyurati KONI Kalteng terlebih dahulu dan KONI Pusat. Harus melewati KONI Pusat, jadi semuanya harus ada mekanisme” jelas Aris M. Narang, kamis (24/01) di Sekretariat KONI Kalteng.

Soal adanya informasi bahwa kegiatan organisasi KONI Kalteng tidak berjalan maksimal. Dia juga menjelaskan, KONI Kalteng sendiri tengah melakukan persiapan dalam menghadapi PON tahun 2020 di Provinsi Papua.

Sehingga tidak ada kegiatan organisasi yang tidak jalan. Sehinga tidak ada alasan untuk mengganti kepengurusan KONI Kalteng Periode 2016-2020.

“kalau memang ada tanda-tangan, lampirkan ke sini (KONI Kalteng.red), kita akan bantu prosesnya untuk dilaksanakan Musorprovlub. Kalau tidak KONI tidak akan terlaksana, Dispora hanya sebagai Mitra KONI saja. saya akan menemui pak Falery Tuwan (Kadis Dispora.red) secara pribadi.” jelasnya lebih dalam.

Kalaupun itu atas dasar atau niatan dari Cabor, Aris berkeinginan pengurus Cabor yang langsung mengantarkan surat perihal keinginan dilaksanakanya Musorprovlub.

“hubungan KONI dengan Pemerintah Daerah baik-baik saja, bahkan sejak tahun 2019 anggaran pra PON sudah dibahas di masuk dalam mata anggaran Dispora Kalteng, kami hanya administrasi saja dan melaksanakan pengawasan.” paparnya lebih dalam menambahkan.

Disisi lain, Nurani Mahmudin selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kalteng menambahkan, berdasarkan prespektif organisasi. Pada pasal 36 ART KONI, Musorprovlub bisa diadakan jika ada amanah dari hasil rapat anggota.

kedua ketua umum berhalangan tetap, ketiga KONI Provinsi menganggap perlu diadakan Musorprovlub dengan menyebutkan secara tegas dan singkat alasan dilaksanakan Musorprovlub.

“selanjutnya, keempat atas permintaan tertulis, 2 per 3 dari jumlah anggota KONI, kemudian Musorprovlub dilaksanakan oleh KONI Provinsi, apabila dalam waktu 30 hari KONI Provinsi tidak menyelenggarakan Musorprovlub sebagaimana diminta anggota, anggota bisa meyelenggarakan Musorprovlub, hak suara Musorprovlub sama dengan Musorprov biasa” jelas Nur

Dia menjelakskan kembali, Anggota KONI dikatakan syah apabila massa baktinya masih berjalan. Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui persis adanya permintaan pelaksanaan Musorprovlub dari sejumlah Cabor.

Bahkan sampai dengan saat ini, Bidang organisasi tidak ada menerima permintaan dilaksanakanya Musorprovlub dari sejumalah Cabor, kalau memang ada, KONI Kalteng akan memfrevikasi kebenaran permintaan tersebut.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *