Sosialisasi LHKPN Berbasis Online, KPK RI Sambangi DPRD Provinsi Kalteng

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (19/09) pagi ini.

Kedatangan anggota KPK, yang diwakili oleh spesialis PP Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Olivia Kartika dalam rangka mensosialisasikan pelaporan LHKPN berbasis online.

Saat ini, pelaporan  LHKPN tidak lagi bersifat manual, karena sekarang sudah mengandalkan data berbasis online. Pertemuan berlangsung di ruang rapat gabungan ini DPRD Provinsi Kalteng, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Heriansyah dan sedikitnya puluhan anggota DPRD Provinsi Kalteng.

Saat diwawancarai sejumlah awak media, spesiaslis PP LHKPN KPK RI Olivia Kartika, enggan berkomentar, mengingat bukan kapasitasnya untuk memberikan komentar, karena sudah ada juru bicara KPK RI yang ditunjuk untuk memberikan keterangan secara resmi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Heriansyah menuturkan, kedatangan KPK RI ke DPRD Provinsi Kalteng ini, hanya mensosialisasikan sistem pelaporan LHKPN berbasis online.

Ia juga mengatakan, adanya perubahan sistem pelaporan LHKPN, yang semula dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara online, tentunya patut diapresiasi secara baik.

“Namun, yang menjadi kendalanya adalah keterbatasan daerah, terutama pada permasalahan jaringan internet, serta pemahaman anggota dewan, untuk mengisi sejumlah formulir laporan LHKPN yang telah disediakan oleh KPK RI pada situs resminya, mengingat sistem ini merupakan hal baru baginya,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, seusai pertemuan sosialisasi LHKPN berbasis online.

Heriansyah juga menuturkan, meskipun demikian pelaporan LHKPN merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, terutama kepada masyarakat atas semua bentuk harta dan kekayaan yang dimiliki oleh setiap pejabat negara.

Hal senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalteng, Lantas Sinaga. Ia menyarankan, agar mempermudah pengisian laporan LHKPN dari anggota DPRD Provinsi Kalteng, maka ada baiknya kesekretariatan DPRD Provinsi Kalteng, dapat mempersiapkan dan mengutus stafnya untuk belajar lebih mendalam, terhadap tata cara pengisian formulir laporan LHKPN sebagaimana benarnya.

“Kedepannya juga, staf inilah yang selanjutnya akan melakukan pendampingan, kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng, untuk mengisi laporan LHKPN berbasis online. Sehingga, dapat meminimalisir segala bentuk kesalahan, dalam pengisian laporan LHKPN berbasis online,” tukasnya. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: