Polda Kalteng Musnahkan 3 Juta Zenith

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, memusnahkan barang bukti, berupa obat-obatan terlarang dan narkotika jenis shabu. Barang bukti yang dimusnahkan ini, hasil dari pengungkapan dan penangkapan beberapa tersangka, di beberapa titik lokasi berbeda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, berlangsung di halaman belakang Mapolda Kalteng. Barang bukti yang dimusnahkan, pil carnophen (zenith, red) sebanyak 3.819.707 butir dan shabu seberat 643,68 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan langsung oleh Kapolda Kalteng Brigjend Pol Drs Anang Revandoko, Sekda Kalteng Fahrizal, Kepala Kejati Palangka Raya Adi Sutanto, Kepala BPOM di Palangka Raya Trikoranti Mustikawati, dan sejumlah unsur Forkompinda Kalteng, Selasa (20/03) pagi kemarin.

Dihadapan para awak media, Kapolda Kalteng Brigjend Pol Drs Anang Revandoko menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti, khususnya obat zenith merupakan jumlah terbesar di tahun 2018 ini.

“Ini bukan hanya merupakan keberhasilan kerja dari jajaran Polda Kalteng saja, melainkan buah kerjasama tim yang baik, dari semua pihak. Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk keseriusan kita memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan natkotika,” tegas Jenderal Bintang Satu dipundaknya ini.

Ia juga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini, hasil pengungkapan dari 3 (tiga) orang tersangka, yakni Iwan Hermawan bin H Muhi, Ujang Husein bin Johali, serta Cecep bin Andi, di 2 (dua) titik berbeda, dimulai dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kemudian dikembangkan hingga ke daerah Banten, Provinsi Banten.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangka Raya Adi Sutanto mengatakan, bahwa saat ini masih belum dilakukan persidangan. Namun, dipastikan persidangan tersebut akan dilakukan di Kejaksaan Sampit dan Palangka Raya.

“Jadi, setelah adanya putusan pengadilan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (sop) yang dijalankan. Nanti ketika adanya hasil pembuktian di persidangan. Karena, saat ini masih belum ada persidangan. Jika itu narkoba, ancaman terberatnya adalah hukuman mati,” pungkasnya (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *