Pendirian BNNK Terkendala Dukungan Pemda

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu di kantor BNNP Kalteng baru-baru ini. Foto : beritakalteng.com

 

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Dari 14 Kabupaten Kota se-Kalteng, Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kota (BNNK), baru berdiri 2 (dua) daerah, yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat, sementara untuk 12 (duabelas) Kabupaten Kota masih belum ada. Padahal, secara tegas Gubernur Kalteng H. Sugianto telah menginstruksikan kepada setiap kepala daerah untuk mendirikan kantor BNNK di 14 Kabupaten Kota se-Kalteng.

Kepala BNNP Provinsi Kalteng, Brigjend Pol. Lilik Heri Setiadi mengatakan, peredaran narkoba di Kalteng relatif marak. Terlebih, beberapa bulan lalu mereka telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi

Pada bulan Januari 2018 lalu, BNNP Kalteng telah berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu, seberat 1 Kg lebih yang dipasok dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Adanya hal tersebut, memaksa pihaknya untuk memperketat pengawasan terhadap pasokan dan peredaran narkoba, terutama di daerah-daerah perbatasan. Namun demikian, pihaknya masih terkendala oleh beberapa hal.

“Menjadi kendala dalam pengawasan, ketika kantor BNNK masih belum berdiri di 14 Kabupaten Kota se-Kalteng. Mengingat, luasnya wilayah Kalteng dan keterbatasan jumlah personel, sehingga menjadi persoalan mendasar dalam pengawasan, terhadap pencegahan dan pengawasan peredaran narkoba,” terang Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi, Selasa (14/03) kemarin.

Ia menuturkan, peran pemerintah daerah juga menjadi penting, dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba. Saat ini, ada 12 kabupaten yang masih belum memiliki kantor BNNK, yakni Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Katingan, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan dan Lamandau.

“Saya sangat meyakini, ketika kantor BNNK telah berdiri di 12 Kabupaten tersebut, maka upaya pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kalteng, akan semakin membaik. Karena, baik pencegahan dan penindakan kepada para pengedar narkoba, hingga ke daerah dapat semakin ketat,” tegas Kepala BNNP Provinsi Kalteng.

Ia menambahkan, ketika kantor BNNK sudah berdiri di seluruh kabupaten kota se-Kalteng, maka ruang gerak para pengedar narkobapun akan semakin sempit.

“Keyakinan tersebut, saya sampaikan untuk mendorong tercapainya Kalteng Bersih Narkoba (Kalteng Bersinar). Karena, upaya pemberantasan peredaran narkoba sudah menjadi tanggungjawab semua pihak,” pungkasnya. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *