Sampit, Gerak Kalteng- dengan masih adanya data kependudukan yang belum valid sampai saat ini, memicu sejumlah persoalan. Seperti pengurangan pagu Dana Desa (DD) 2018 yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai Rp.50 Milyar.
Tidak hanya itu, belum validnya data kependudukan memicu persoalan lain seperti tidak tepatnya penyaluran Rasta, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lain sebagainya, dikarnakan data yang ada tidak sesuai dengan kondisi real dilapangan.
Menjadi prioritas penting yang harus dikerjakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotim selama lebih kurang 4 bulan kedepan. Ditambah lagi, masih banyaknya masyarakat Kotim yang belum melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yakni sebanyak 44 ribu orang.
Atas persoalan tersebut diatas, DPRD Kabupaten Kotim meminta kepada Pemda untuk segera membentuk tim dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan yang masih belum valid.
“kita ingin bagaimana Dinas Kependudukan bisa mendatangi langsung masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Inilah yang akan kita bahas tanggal 13 Maret 2018 nanti khusus 44 ribu masyarakat yang belum perekaman, bahkan ada tambahan 20 ribu orang.” ujar Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli kemarin.
Guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi khususnya berkenaan dengan administrasi kependudukan, Anggota legislatif meminta kepada Pemda untuk membentuk tim yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Setda) yang anggotanya SKPD terkait serta melibatkan Kepala Desa se-Kotim, Camat se-Kotim dan Lurah se-Kotim.
Dirinyapun mengakui, warga khususnya pekerja di perkebunan yang ada di Kotim tidak semuanya berdomisili atau memiliki KTP elektronik. Sehingga lanjutnya, perlu kepastian menyangkut data kependudukan warga pendatang.
“syarat undang-undang sekarang warga pendatang tidak bisa membuat e-KTP kalau KTP asal dari warga pendatang ini tidak dicabut. Untuk memperpendek birokrasi, kita meminta kepada warga yang bersangkutan untuk membuat peryataan berdomisili di Kotim” paparnya menambahkan.
Dari surat peryataan yang ditantanganani di atas matrei 6000 oleh warga yang bersangkutan tersebut menjadi dasar Pemda Kotim untuk bermohon kepada Pemerintah Daerah asal untuk mencabut data kependudukan warga yang membuat pernyataan khsusunya 44 ribu warga belum perekaman.
Menyangkut persoalan anggaran yang timbul dalam kegiatan perekaman yang dilakukan secara langsung di masing-masing Desa seperti insentif petugas yang melakukan menginventarisir dilapangan, akan dibebankan dengan penggunaan APBD Kotim mendahului anggaran perubahan.
“kita minta target penyelesaian administrasi kependudukan bisa diselesaikan sampai dengan bulan Agustus 2018 atau 4 bulan lah paling lambat. Memang masalah yang disampaikan soal anggaran, karena ini sifatnya mendesak dan berkaitan dengan Pemilu 2019, anggaranya tidak banyak sekitar Rp. 3 Milyar” tutupnya.(ndi)