Beritakalteng, PALANGKA RAYA – Adanya rencana aksi yang dilakukan oleh sejumlah dokter spesialis RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, perihal tuntutan pembayaran klaim keuangan pelayanan JKN dari BPJS Kesehatan di Palangka Raya untuk jasa medis.
yakni khususnya bagi para dokter spesialis, adalah tidak benar. Meskipun, nantinya hal tersebut tetap dilakukan, maka unsur direksi rumah sakit hingga berita ini diturunkan, masih menunggu rencana aksi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaKalteng.com, aksi tersebut menyusul belum dibayarkannya klaim keuangan pelayanan JKN dari BPJS Kesehatan di Palangka Raya untuk jasa medis.
Selama kurang dari 7 (tujuh) bulan, khususnya untuk para dokter spesialis yang bertugas di RSUD dr Doris Sylvanus. Terhitung dari sejak bulan September 2017 tahap II, Oktober 2017 Tahap I, dan Agustus 2017.
Dengan jumlah klaim, sebesar Rp. 15.845.468.440,- yang masih belum dibayarkan. Sementara, nilai klaim dari pihak BPJS Kesehatan berdasarkan berita acara penyerahan form klaim keuangan yang sudah diverifikasi, tertanggal 25 Januari 2017, yakni sebesar Rp. 11.611.275.433 dari jumlah berkas, sebanyak 9.767.
Menurut Kabag keuangan RSUD dr Doris Sylvanus, Rina Kristina menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyampaikan klaim tersebut, pada bulan Januari 2018 kemarin.
Namun, hingga sekarang belum ada tindaklanjutnya, dan jawaban yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan atas klaim yang diajukan, selalu berbeda-beda.
“Belum adanya pembayaran tersebut, pihak RSUD dr Doris Sylvanus akhirnya mengalami kebingungan, dalam menyediakan obat-obatan, serta membayar jasa medis yang terdiri dari tenaga dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga teknis lainnya,” kata Rina saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/02) pagi.
Ditambah lagi, dengan adanya defisit anggaran yang sedang dihadapi pihak RSUD dr Doris Sylvanus. Bahkan, dalam menyiasati permasalahan tersebut, RSUD dr Doris Sylvanus, terpaksa harus merogoh Anggaran Pendapatan rumah sakit yang nilainya tidak seberapa.
Rina juga mengharapkan, agar persoalan ini dapat segera teratasi, apabila tidak maka pihak BPJS Kesehatan, berkewajiban membayar denda sebesar 1 (satu) persen perbulan, dari nilai klaim yang diajukan.
Sesuai poin kesepakatan kerjasama, antara pihak RSUD dr Doris Sylvanus dengan BPJS Kesehatan No. 83/KTR/VIII-06/2016 dan No. 7458.1/KH-HK/RSUD/12-2016tertanggal surat 30 Desember 2016.
Selanjutnya, pihak RSUD dr Doris Sylvanus sudah menyurati BPJS Kesehatan, perihal permohonan ganti rugi FKRTL sebesar 1 (satu) persen, atas keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan, tertanggal 28 Desember 2017.
Terkait potensi permasalahan yang akan timbul, dampak dari keterlambatan pembayaran klaim keuangan JKN BPJS Kesehatan tersebut. Seperti, mempengaruhi pelayanan kesehatan secara maksimal.
Sementara itu Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, dr Rian Tangkudung mengatakan, bahwa pihak direksi rumah sakit masih menunggu dan terus berusaha, agar klaim yang diajukan dapat segera dibayarkan.
“Kami tetap berupaya dan konsisten, memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal itu, mengingat juga bahwa RSUD dr Doris Sylvanus merupakan rumah sakit rujukan, sehigga dalam ketentuan yang mengatur, tidak boleh menolak pasien,” tutup dr Rian Tangkudung. (dhy)