BeritaKalteng,Palangka Raya- dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No.86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangun daerah, tatacara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan Rencana RPJMD).
Diharapkan penyusunan baik RPJPD, RPJMD, dan RKPD di masing-masing Kabupaten dan Kota se Kalteng sudah mengacu kepada ketentuan diatas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri rabu (17/01) di Palangka Raya.
Fahrizal Fitri menyampaikan, mekanisme yang sudah ditetapkan kedepanya sudah bisa berjalan dan diharapkan dengan adanya perencanaan yang sudah disusun dengan baik, tidak ada lagi perencanaan yang tiba-tiba muncul di tengah jalan.
“Tidak menutup kemungkinan di perjalannya nanti akan mucul perubahan-perubahan, meski dalam ketentuan juga diatur mekanismenya seperti apa” jelasnya usai mengikuti kegiatan sosialisasi di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng Jl. Diponegoro.
Disamping itu, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yuren S. Bahat juga menyampaikan, dengan adanya ketentuan yang baru dalam menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD sudah tugas dari Bappedalitbang untuk melakukan Sosialisasi.
“Ketententuan tersebut sangat bagus sekali ketika Bupati ataupun Walikota terpilih nantinya meyusun rencana pembangunan baik jaka panjang atau menengah yang disesuaikan dengan program visi dan misi Kepala Daerah terpilih” ujar Yuren.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri seluruh Bappeda 14 Kabupaten dan Kota se-Kalteng. Ia juga menyampaikan, RPJMD yang sudah disusun dan disesuaikan berdasatkan visi dan misi dari pasangan Kepala Daerah terpilih. Selama satu periode kepemimpinanya, RPJMD yang sudah disusun akan dilakukan evaluasi.(Aa)