BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja menyampaikan, Penelitian atau verifikasi administrasi berkas pasangan bakal calon perseorangan berakhir hari ini Jum’at (08/12).
“menandai berkas yang tidak memenuhi syarat. Setelah ini tanggal 9 sampai dengan 11 Desember 2017, berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual” jelas Wawan Wiraatmaja ketika dikonfirmasi via telpon.
Ia juga menyampaikan, sejak hari ini tanggal 08 sampai dengan 11 Desember, Pihaknya masih melakukan pengecekan kegandaan dukungan dengan menggunakan Sistem Pencalonaan (SILON) terpusat di KPU RI.
Adapun verifikas faktual sendiri, ujarnya berdasarkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilikada), dilaksanakan selama 14 hari. Yakni mulai tanggal 12 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017 nanti.
Dalam verifikas faktual nanti, ujar Wawan menambahkan, Petugas PPS di masing-masing Daerah akan menandatangi semua pendukung.
“Termasuk juga koordinasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya.red) untuk mengecek berkas KTP yang tidak ada dalam DPT atau DP4” paparnya menambahkan.
Ketika disinggung terkait adanya berkas dukungan ganda, Wawan secara pribadi belum bisa menyampaikan hal itu dengan alasan masih dilakukan proses perekapan data ganda. tapi semua calon akan tetap ikut proses verifikasi faktual.(Aa)