BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,akhirnya menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD kota setempat. Disetujuinya tiga raperda inisiatif DPRD tersebut, di sampaikan Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia, pada rapat paripurna ke-8 masa sidang III rabu (29/11).
Dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota terhadap pidato Ketua DPRD Kota Palangka Raya tentang tiga buah raperda inisiatif. Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menilai untuk lebih memantapkan tiga raperda inisiatif DPRD, perlu dilakukan kesiapan dan penguatan dasar-dasar hukum dalam penyempurnaannya.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menyetujuai ketiga raperda inisiatif DPRD kota. Untuk penyempurnaan tentu harus dilakukan dengan koordinasi maksimal sehingga produk raperda yang nantinya menjadi perda dalam pelaksanaan sekaligus operasional akan dirasakan manfaatnya,”kata Riban.
Dikatakan Riban lebih lanjut, yang tidak kalah penting dari sebuah produk raperda adalah kekuatan materi-materi didalamnya, yang mendalam, jelas serta tersusun secara sistematis dalam kaidah-kaidah Bahasa Indoensia yang baik dan benar.
“Kita berharap setiap produk hukum perda memiliki kekuatan kepastian yang jelas kepada masyarakat. Karena itu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penetapan harus melalui proses dan mekanisme sesuai aturan,” ujarnya.
Riban, berharap demi penyempurnaan tiga raperda inisiatif tersebut dikemudian hari sebagai produk perda yang baik, maka perlu dilakukan koordinasi, singronisasi, dan penyempurnaan persepsi yang dilakukan oleh pihak DPRD bersama dengan instansi teknis.
Sebagaimana diektahui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya telah mengajukan tiga raperda inisiatif DPRD. Tiga raperda ini antara lain, raperda tentang pencegahan penanggulangan peredaran narkoba dan zat adiktif lainnya, kemudian raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta raperda tentang rumah potong hewan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, dengan disetujuinya tiga raperda inisiatif tersebut kedepan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum maupun pelayanan serta aturan hukum kepada masyarakat.
“Setelah disetujui tiga raperda ini , selanjutnya DPRD kota akan melanjutkan dengan menyosialisasikan produk perda inisiatif, dengan tujuan akan perda secara umum dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,”cetusnya usai sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya tersebut.(AF)