PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menargetkan tidak ada lagi prostitusi di Kobar tahun 2019. Rencana ini sesuai dengan Perbup Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pelacuran dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Kita saat ini gencar melakukan pencegahan berkembangnya praktik prostitusi,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kobar Hermon Lion di Pangkalan Banteng, Senin (21/8) pagi.
Menurutnya, pemerintah kabupaten berkewajiban menjamin terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2008 ,pasal 2, melarang setiap orang melakukan kegiatan pelacuran dan melarang menyediakan tempat atau fasilitas pelacuran. Ini dipertegas dalam Perda 16 Tahun 2014 di pasal 33 ayat 2.
Pelacuran merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikan. “Oleh karena itu kita upayakan untuk melakukan pembersihan secara bertahap,” tandasnya.
Dalam hal ini, peran masyarakat dalam mencegah meluasnya prostitusi terutama yang berselubung sangat dibutuhkan. “Ada informasi di lingkungan Sungai Rangas desa Pangkalan Banteng itu terindikasi mengarah ke prostitusi. Kita pantau terus, kalau memang benar bisa kita tindak,” katanya.
( PANGKALAN BUN, SELASA 22 AGUSTUS 2017 )
Baca di link asal : 2019, Kobar Tanpa Pelacuran