Beritakalteng.com, BUNTOK – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), HM Farid Yusran, mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.
Dia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan bukti keterlibatan perusahaan, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada korporasi yang terbukti terlibat, tentu harus diproses sesuai aturan. Kami mendukung pihak kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas,” tegas Farid, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman dan pencegahan. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran juga penting untuk memberikan efek jera.
Terlebih, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi langkah jajaran Polres Barsel yang dinilainya cukup proaktif dalam mendukung penanganan karhutla. Ia meminta sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BPBD, TNI, masyarakat dan unsur terkait terus diperkuat.
“Selama karhutla ini merebak, kami melihat pihak Polres Barito Selatan cukup proaktif dalam mendukung upaya penanganan. Ini tentunya harus terus ditingkatkan melalui sinergi seluruh pihak,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto mengungkapkan adanya satu korporasi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ada satu (korporasi) yang masih kita lidik,” kata Eko kepada awak media di Buntok, Minggu (13/9/2026).
Eko menjelaskan, penanganan perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi menjadi kewenangan Polda Kalimantan Tengah. Sementara Polres Barsel menangani perkara yang melibatkan pelaku perorangan.
“Untuk korporasi ditangani oleh Polda Kalteng. Untuk kita (Polres) menangani kasus karhutla yang perseorangan. Jadi sudah dibagi, kami hanya membackup,” jelasnya.
Identitas korporasi yang tengah diselidiki belum diungkap. Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan ATR/BPN, untuk melengkapi data dan bukti di lapangan.
Selain dugaan korporasi, Polres Barsel juga menangani perkara karhutla dengan pelaku perorangan. Satu orang sebelumnya telah diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan.
“Masih lidik. Ada satu orang yang kemarin diamankan. Jika memang nanti hasil penyelidikan sudah lengkap, kami akan lakukan gelar perkara dan berlanjut ke tahap berikutnya,” pungkas Eko
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah