Beritakalteng.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan memastikan laporan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) terkait aksi pemortalan jalan hauling batu bara di Kilometer 67, wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) diproses.
Kapolres Barsel AKBP Jecson Ricsko Hutapea, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menerangkan laporan terhadap Kantan Cs tersebut diterima pihaknya dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat (STPL) Nomor STPL/89/VIII/TUK.7.2.2/2026/SPKT.
“Laporan tersebut kami terima dalam bentuk Dumas, saat ini sedang kami proses sesuai prosedur,” kata Rahmad Tuah kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, polisi juga telah turun langsung ke lokasi saat aksi pemortalan berlangsung. Petugas kemudian membubarkan aksi tersebut secara persuasif dan situasi di lapangan dapat dikendalikan tanpa adanya perlawanan.
“Setelah mendapat informasi adanya aksi, kita langsung mendatangi lokasi aksi dan membubarkan aksi tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, persoalan yang melatarbelakangi aksi tersebut berkaitan dengan permasalahan dan klaim lahan yang berada di dua wilayah kabupaten, yakni Barito Timur (Bartim) dan Barito Utara (Barut).
“Untuk di Barsel tidak ada masalah. Namun, karena adanya laporan tersebut maka kami tindak lanjuti dan saat ini proses sedang berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Head External Relation PT MUTU, Agus Karyawan, membenarkan bahwa pihak perusahaan telah membuat laporan kepolisian menyusul aksi pemortalan jalan hauling tersebut.
Agus menerangkan, persoalan yang menjadi dasar aksi Kantan Cs berkaitan dengan klaim lahan di wilayah Malintut, Kabupaten Barito Timur, serta Sualang di Kabupaten Barito Utara.
Khusus persoalan lahan di Malintut, kata Agus, bahwa kantan dalam hal ini mendukung pihak yupelis yang mengklaim lahan, dimana sebelumnya PT MUTU sudah membayarkan lahan tersebut yang di klaim Yupelis dan Kantan Cs, akhirnya pihak perusahaan bersama Kantan Cs sebelumnya telah mengikuti proses mediasi untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan dan hal ini juga sedang ditangani oleh pihak Polres Barito Timur, karena sebelumnya ada pemortalan juga di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
“Kami sepakat menunggu proses pengaduan masyarakat di Polres Barito Timur sampai 25 Oktober 2026 sebagai pembuktian dari klaim lahan tersebut. Karena itu kami mempertanyakan mengapa dilakukan pemortalan, sementara lokasi yang diportal berada di wilayah Barito Selatan dan masuk wilayah hukum Polres Barsel,” ujar Agus kepada awak media di Polres Barsel, Minggu (30/8/2026).
Ia menyebut aksi pemortalan tersebut juga tidak didahului pemberitahuan kepada pihak perusahaan maupun Polsek Gunung Bintang Awai.
Agus menambahkan, dalam proses mediasi di Pemkab Barito Timur, tim legal PT MUTU sempat meninggalkan ruangan lantaran terdapat perbedaan mengenai luasan lahan yang diklaim dengan hasil pembahasan sebelumnya.
Sementara terkait persoalan lahan di Sualang, Agus menjelaskan bahwa permasalahan tersebut juga pernah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Desember 2025, dan bersifat final.
Saat itu, Kantan Cs disebut mengklaim sekitar 250 hektare lahan yang telah digarap perusahaan dan meminta pembayaran ganti rugi.
Namun, PT MUTU menyatakan lahan yang di klaim kantan cs di wilayah barito utara tersebut telah dibayarkan kepada warga Desa Muara Mea pada tahun 2021-2022. Hal itu berdasarkan keterangan pemerintah desa yang menyebut lokasi dimaksud masuk dalam wilayah Desa Muara Mea.
Agus juga menyebut adanya Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja dari Desa Tongka yang menjadi salah satu dasar klaim, dan skt tersebut juga sudah dicabut oleh kades tongka karena ditolak masyarakat tongka.
Menurutnya, SPKT tersebut kemudian telah dicabut atau ditarik kembali oleh Kepala Desa Tongka pada 24 November 2025.
Dalam mediasi yang digelar Pemkab Barito Utara pada 15 Desember 2025, lanjut Agus, kedua pihak juga telah diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Kami berharap persoalan ini, jika kantan cs masih belum puas diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak lagi dilakukan pemortalan yang dapat mengganggu aktivitas angkutan serta pengguna jalan hauling,” pungkasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah