Antisipasi Kemarau Ekstrem dan Karhutla, Bupati Sampaikan Imbauan Kemendagri Kepada Warga

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperketat benteng pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memobilisasi seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi ini melibatkan Forkompinda, baik itu Camat Karusen Janang, Patangkep Tutui, Paju Epat serta Desa Betang Nalong, Rabu (26/8/2026).

Bupati Barito Timur M Yamin didampingi Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu menegaskan bahwa Karhutla tidak bisa menyerahkan beban sepenuhnya kepada unsur pemerintah daerah semata. Sinergi dengan perusahaan swasta diwilayah konsesi dinilai kunci vital penangan darat dan udara.

“Jangan membakar lahan. Saat musim kemarau, rumput dan semak-semak kering sehingga api sangat mudah menyebar. Kita harus menjaga lahan kita bersama-sama agar tidak terjadi kebakaran,” jelas M Yamin.

Dikatakan, pencegahan karhutla harus dimulai dari kesiapan paling bawah, maka dari itu. Pemerintah Kecamatan bersama desa dipastikan perangkat dan masyarakat mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kebakaran maupun kekeringan.

“Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kebakaran. Kesiapan harus dilakukan mulai dari kecamatan sampai desa, termasuk bagaimana masyarakat merespons ketika ada titik api,” jelasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati M. Yamin menyampaikan instruksi dari Kemendagri Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi tersebut menjadi salah satu landasan penguatan langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Sementara, Wakil Bupati Barito Timur Adi Mula Nakalelu, sedikit menyampaikan penanganan karhutla membutuhkan kerja keras bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah dan aparat.

“Kita menghimbau seluruh perusahaan agar ikut berperan aktif dalam penanggulangan bencana, khususnya karhutla. Jangan sampai penanganan hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat apabila menemukan titik api segera dilaporkan kepada berwenang, agar tidak terjadi menimbulkan kebakaran hebat.

“Kecepatan informasi dan tindakan di lapangan dinilai sangat penting agar api dapat ditangani sebelum meluas,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *