Sekda Bartim Tekankan Peran PPID Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Transparansi bukan sekedar tuntutan birokrasi. Ia adalah hak dasar setiap warga untuk mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah sekaligus pintu agar pelayanan publik berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semangat inilah yang mengemuka dalam kegiatan Persiapan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Publik (Monev KIP) Tahun 2026, melalui zoom, Rabu (29/7/2026).

Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi.

Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku dihadapan PLT Kadiskominfosantik serta para Ketua PPID serta admin PPID ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

“Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan momentum bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen pemerintah kabupaten Barito Timur dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Misnohartaku.

Dikatakan, keberhasilan dalam Monev KIP tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID Utama, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Maka dari itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta memberikan dukungan penuh kepada PPID Pelaksana melalui penyediaan data, dokumen pendukung, serta fasilitas yang diperlukan selama proses pengisian SAQ.

Sekda berpesan, agar seluruh PPID Pelaksana bekerja secara disiplin, teliti, dan tidak menunda penyelesaian dokumen.

“Setiap indikator penilaian harus dipahami secara menyeluruh, sementara seluruh eviden wajib dipastikan lengkap, valid, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Dirinya mengingatkan, agar tidak terjadi jadi kesalahan administratif seperti dokumen yang belum ditandatangani, tautan yang tidak dapat diakses, maupun keterlambatan dalam proses pengunggahan dokumen.

Sementara, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Barito Timur selaku Ketua PPID Utama melalui laporannya mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana mengenai mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemenuhan dokumen pendukung, sekaligus menyamakan persepsi agar proses pengisian dapat berjalan tepat waktu, sesuai indikator penilaian, dan menghasilkan eviden yang berkualitas,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam memenuhi seluruh indikator keterbukaan informasi publik sehingga kualitas layanan informasi kepada masyarakat terus meningkat.

“Persiapan matang diharapkan mampu mengantarkan Kabupaten Barito Timur meraih hasil yang lebih baik pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *