Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pengukuhan Dewan Adat Dayak (DAD) serta pelantikan kepengurusan DAD tingkat kecamatan se-Kabupaten Barito Timur masa bakti 2026–2031 pada Senin, 27 Juli 2026 dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara. Acara yang berlangsung penuh khidmat ini dihadiri oleh segenap unsur pimpinan daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai sub-suku Dayak yang ada di wilayah setempat.
Melalui sambutannya, Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa amanah yang telah disematkan kepada seluruh pengurus DAD hendaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga harkat, martabat, serta marwah masyarakat Dayak di Kabupaten Barito Timur.
“Semoga seluruh pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta mampu menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat, budaya, dan hukum adat di Barito Timur,” ujar Bupati.
M. Yamin juga menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Timur memiliki kekayaan budaya yang diwariskan oleh berbagai sub-suku Dayak, seperti Ma’anyan, Lawangan, Dusun, dan sub-suku lainnya yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis. Oleh karena itu, keberadaan Dewan Adat Dayak dinilai memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pelestari budaya, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah, menegakkan hukum adat, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang tumbuh di tengah masyarakat.
Bupati juga menjelaskan landasan kelembagaan DAD berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 mengenai Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Disebutkan bahwa Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Kedamangan, guna mendukung pelaksanaan tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan, dan hukum adat Dayak. Secara umum, tugas pokok DAD meliputi pelestarian budaya Dayak, pengawasan pelaksanaan hukum adat, serta penyaluran aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah maupun pihak swasta. Selain itu, DAD juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa adat, membina kelembagaan adat, mengukuhkan tokoh adat, serta memberikan pertimbangan hukum adat kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan tiga pesan penting kepada kepengurusan DAD yang baru saja dilantik. Pertama, agar seluruh pengurus senantiasa memegang teguh semangat Lewu Hante sebagai simbol persatuan dan kebersamaan, sehingga DAD dapat menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh elemen masyarakat. Kedua, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Damang Kepala Adat, dan Mantir Adat dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Ketiga, mengajak generasi muda untuk turut aktif melestarikan adat dan budaya daerah, tanpa meninggalkan kemampuan beradaptasi dan daya saing di tingkat nasional maupun global.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan momentum pengukuhan ini sebagai tonggak memperkuat persatuan dan kesatuan menuju terwujudnya visi Kabupaten Barito Timur, yakni “SEGAH”. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, serta toleransi antar umat beragama, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai ajakan yang dapat memecah belah persatuan yang selama ini telah terbangun dengan baik,” Pungkasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah