Beritakalteng.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan mulai melakukan penyelidikan dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara.
“Kemarin Jumat (24/7/2026) pagi, tim kita sudah turun ke lokasi, memang tidak ditemukan aktivitas apa-apa. Namun kita akan mengundang seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK melalui pesan singkat, Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu terkait legalitas perizinan tambang galian C tersebut, diakui Kapolres masih dalam proses penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, ada aktivitas penggalian tanah urug yang diduga ilegal di Km.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Barsel. Kegiatan ini informasinya digunakan untuk menimbun/pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur.
Kegiatan yang diduga ilegal ini, diinformasikan melibatkan PT Hasnur Cipta Karya (HCK) selaku anak perusahaan Hasnur Grup yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan hauling tersebut, dan PT Palopo Indah Raya (PIR) selaku perusahaan pertambangaan batu bara yang memanfaatkan jalan hauling itu sebagai lintas angkutan menuju pelabuhan stock pile di Pendang, serta organisasi masyarakat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barsel selaku fasilitator antara PT Hasnur dengan masyarakat.
Eksternal PT PIR, Riwento melalui sambungan telepon whatsapp, Jumat (24/7/2026) pagi membantah informasi tersebut.
Dia menerangkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh PT Hasnur Cipta Karya (HCK) yang merupakan salah satu anak PT Hasnur Grup dan menjadi kontraktor yang bertanggung jawab dalam hal pemeliharaan jalan milik PT Hasnur.
“Itu yang mengerjakan HCK, untuk penimbunan jalan hauling PT Hasnur. Kalau kami (PT PIR) cuma melintasi jalan itu sistem lewat bayar,” ungkapnya.
“Tidak mungkin PT Hasnur tidak tahu, itu jalan hauling punya mereka. Kalau yang kami (PT PIR) urus itu cuma jalan hauling punya kami sampai ke tambang, punya Hasnur bukan urusan kami,” sambung Riwento menjelaskan.
Meskipun begitu, Riwento mengakui belum mengetahui secara pasti status legalitas dari galian C dimaksud.
“Nanti kami cek terlebih dahulu,” tutur dia.
Sama halnya dengan PT PIR, Ketua Batamad Kabupaten Barsel, Marcopolo, membantah informasi tersebut. Dibeberkan dia, Batamad tidak pernah terlibat dalam aktivitas PT Hasnur, baik itu pemeliharaan jalan hauling, tambang galian C untuk keperluan penimbunan jalan, dan juga persoalan teknis lainnya.
Pasalnya, terang dia, Batamad hanya diminta oleh PT Hasnur menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan Kecamatan Dusun Utara.
“PT Hasnur hanya meminta bantuan dengan Batamad untuk menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat. Untuk urusan teknis apalagi tambang galian C, kami tidak terlibat,” terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2026).
Dijelaskan Marcopolo, yang dijadikan fasilitator adalah koordinator Batamad di masing-masing desa. Tugas para fasilitator ini adalah untuk memfasilitasi mediasi apabila ada terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat di lima desa, yaitu Pendang, Talekoi, Bundar, Tabak Kanilan dan Tamparak Dalam.
“Karena masing-masing desa punya koordinator, maka mereka inilah yang kita jadikan fasilitator. Tugasnya adalah untuk memfasilitasi mediasi apabila terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, pihak PT HCK masih belum memberikan keterangan apapun menyangkut persoalan ini.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah