Foto : Bapenda Barsel mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan galian C di Km.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara memang benar belum mengantongi perizinan apapun.(net/ist)

Bapenda Ungkap Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan

Beritakalteng.com, BUNTOK – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi ungkap bahwa aktivitas galian C di Km.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara yang digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur belum mengantongi perizinan apapun.

Informasi ini disampaikan oleh Selvi melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2026). Diungkapkan dia, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ditemukan adanya data perizinan galian C di wilayah Km.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara.

“Setelah kami berkoordinasi (dengan ESDM), ternyata tidak ada izin tanah laterit di Barsel. Berarti mereka tidak berizin,” bebernya.

Ditegaskan Selviriyatmi, sebagaimana data yang diperoleh dari Dinas ESDM Kalteng, satu-satunya perizinan yang ada tercatat di wilayah Desa Talekoi adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa milik PT Kilat Pandang Barito (KPB).

“Yang ada itu (izin) pasir kuarsa, punya PT Kilat Pandang Barito,” ungkap dia.

Sebelumnya, dari informasi yang diungkap oleh Eksternal PT Palopo Indah Raya (PIR), Riwento, kegiatan galian C tersebut dilakukan oleh PT Hasnur Cipta Karya (HCK) digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur.

“Itu yang mengerjakan HCK, untuk penimbunan jalan hauling PT Hasnur. Kalau kami (PT PIR) cuma melintasi jalan itu sistem lewat bayar,” ungkapnya.

“Tidak mungkin PT Hasnur tidak tahu, itu jalan hauling punya mereka. Kalau yang kami (PT PIR) urus itu cuma jalan hauling punya kami sampai ke tambang, punya Hasnur bukan urusan kami,” sambung Riwento menjelaskan.

Meskipun begitu, Riwento mengakui belum mengetahui secara pasti status legalitas dari galian C dimaksud.

“Nanti kami cek terlebih dahulu,” tutur dia.

Di sisi lain, Human Resource PT Hasnur Jaya Utama (SBU Forestry), Fauzan menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang memanfaatkan kayu hutan tersebut.

“Pagi pak, izin mengkonfirmasi, terkait penggalian tersebut, dimana tidak ada kaitannya dengan kami (PT Hasnur Jaya Utama) baik dari segi operasional maupun teknis lainnya,” jawabnya melalui pesan singkat.

Dia menjelaskan, meskipun PT HCK dan PT Hasnur Jaya Utama (HJU) sama-sama anak Hasnur Grup, namun beda managemen, sehingga kurang tepat apabila konfirmasi terkait berita aktivitas galian C yang diduga ilegal ini melalui PT HJU.

“Yang pasti Hasnur jaya utama (bidang yg kami kelola) tidak mengelola jalan pak. Kami berfokus di kehutanan (khususnya hanya pengelolaan kayu bulat hasil produksi hutan) dan beberapa tahun terakhir s/d sekarang memang tidak berproduksi atau dormant,” terangnya.

“Jika materi berita terkait HCK, bisa dipastikan diluar Hasnur Jaya Utama pak, entitas sebelah,” sambung Fauzan menambahkan.

Oleh sebab itu, dia kemudian menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT HCK.

“Hemat saya, lebih bijak jika konfirmasinya dari pihak hasnur HCK pak, soalnya kalo hasnur secara umum, tidak objektif pak,” tukasnya.

“Dan terkait galian tadi lebih tepatnya bisa dikonfirmasi ke pihak HCK pak, kalo konfirmasinya ke hasnur jaya utama kurang pas sih pak,” pungkas Fauzan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutpaea, SIK menegaskan akan menindaklanjuti adanya dugaan penambangan galian C ilegal yang ada di wilayah Desa Talekoi itu. Bahkan Kapolres mengaku telah menurunkan anggota untuk mengecek langsung ke lokasi.

“Kami cek terlebih dahulu terkait informasi tersebut. Tim kita (Polisi) juga sedang turun (ke lapangan),” bebernya.

Sampai berita ini ditayangkan, meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon, pihak PT HCK belum juga memberikan jawaban maupun respon apapun terkait persoalan ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *