Foto : Penandatanganan rekomendasi Pansus DPRD terhadap LKPj Bupati Tahun 2025.

Berikut 17 Poin Rekomendasi Pansus LKPj Bupati Barsel Tahun 2025

BeritaKalteng.com, BUNTOK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barito Selatan atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 merekomendasikan sejumlah hal.

Ada setidaknya 17 poin rekomendasi yang diserahkan oleh Pansus LKPj Bupati Barsel tahun 2025 yang dibentuk oleh DPRD setempat, pada pelaksanaan Rapat Paripurna ke 11 masa sidang ke III tahun 2025 di Buntok, Selasa (12/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Ketua Pansus LKPj Bupati Barsel tahun 2025, Hermanes mengatakan, Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19, yang pada intinya menyatakan bahwa pembahasan LKPJ oleh DPRD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

Setelah mencermati dokumen LKPj Bupati Barito Selatan Tahun Anggaran 2025, pembahasan dengan beberapa SKPD terkait dan tinjauan ke lapangan, maka DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati Barito Selatan sebagai berikut :

1. Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah supaya melibatkan DPRD, agar bisa mengawal aspirasi masyarakat dari awal penyusunan Perencanaan APBD.

2. Agar membuat Perencanaan yang cermat dan berbasis kinerja sebagai jalan keluar untuk memanfaatkan anggaran yang terbatas, supaya dapat didistribusikan ke semua Perangkat Daerah dengan tepat, sehingga sesuai yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

3. Mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan cara Intensifikasi maupun Ekstensifikasi PAD, serta melakukan evaluasi terhadap Perda-Perda yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah.

4. Dalam menyusun Kebijakan Pembangunan Daerah harus selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

5. Koordinasi antara tim penyusun LKPJ dengan OPD perlu dioptimalkan agar data yang disajikan dalam penyampaian LKPJ lebih lengkap dan dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

6. Memberikan sanksi kepada SKPD yang tidak membuat Laporan Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

7. Pemerintah Daerah melalui OPD yang terkait perlu menyelenggarakan bimbingan teknik / pelatihan penyusunan LAKIP, SAKIP, LKPJ dan LPPD untuk peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi pengelola Laporan Kinerja untuk setiap Perangkat Daerah, agar dapat menyajikan data yang lebih akurat dan sistematis sehingga mudah dipahami.

8. Bupati melalui Sekretaris Daerah agar membuat surat edaran ke seluruh SKPD, untuk menyampaikan Laporan Kinerjanya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga LKPj Bupati bisa disampaikan tepat waktu, dengan data yang lengkap dan akurat.

9. Setiap kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD supaya transparan dengan memberitahukan kepada DPRD.

10. Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Inspektorat agar dapat menyelesaikan dan menyampaikan hasil reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah kepada seluruh perangkat daerah paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

11. Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk memerintahkan seluruh SKPD agar dapat menyajikan data hasil pengukuran Kinerja, tidak hanya sampai indikator OUTPUT tapi sampai OUTCOME (sasaran strategis), sesuai dengan perintah Permen PANRB Nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah .

12. Bupati melalui Sekretaris Daerah agar membuat surat edaran kepada seluruh SKPD untuk mengevaluasi seluruh Indikator Kinerja Utama (IKU), dari sasaran strategis tahun 2025 yang belum tercapai targetnya untuk memperoleh akar permasalahan sehingga mempermudah dalam menentukan strategi yang sesuai / tepat untuk perencanaan berikutnya.

13. Bupati melalui Sekretaris Daerah agar membuat surat edaran kepada seluruh SKPD, supaya dalam penyajian data Indikator kinerja sasaran strategis yang dituangkan pada perjanjian kinerja harus sesuai renstra SKPD yang merujuk pada sasaran strategis RPJMD, dengan
memperhatikan tupoksi dan SPM perangkat daerah masing-masing.

14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) perlu memfasilitasi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mengikuti bimbingan teknis terkait dengan pengelolaan keuangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengadaan barang dan jasa, perpajakan serta materi teknis lainnya, termasuk Penyusunan APBDes dan Aset Desa.

15. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) perlu memfasilitasi calon pencari kerja untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui kegiatan pelatihan teknis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan kerja industri pertambangan, konstruksi, dan lain-lain, guna memenuhi kebutuhan pasar di Kabupaten Barito Selatan.

16. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) perlu mengembangkan holtikultura secara bertahap ( khususnya sayur-sayuran dan buah-buahan) yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan kemampuan dana yang tersedia, untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah sekaligus membuka lapangan usaha.

17. Dinas Kesehatan perlu melakukan koordinasi dan reviu kegiatannya secara kontinue dengan seluruh SDM Kesehatan serta melibatkan lintas sektor dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Penurunan Stunting hingga tidak terjadi lagi Kasus Kematian Ibu, Kematian Bayi dan Stunting.

“Dari catatan singkat diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Kabupaten Barito Selatan perlu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik, terutama pada urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta sosial,” tuturnya.

Selain itu, bacakan politisi PDI Perjuangan itu lagi, perlu adanya evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta penerapan kebijakan yang tegas dan jelas untuk mencapai kemajuan yang lebih baik dimasa yang akan datang.

“Untuk Rekomendasi DPRD lebih lengkap disampaikan dalam bentuk SK Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan, terlampir,” imbuhnya.

Foto : Penyerahan rekomendasi Pansus LKPj Bupati Barsel terhadap pengelolaan APBD Tahun 2025.

 

Pada kesempatan tersebut, Hermanes juga menyampaikan selamat atas capaian keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025.

1. Mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu peringkat dengan Kategori A- (Indeks 4,01, menandakan bahwa instansi pemerintah tersebut telah menyelenggarakan pelayanan publik yang sangat baik, mendekati prima dan konsisten) pada hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan
publik di kementerian, lembaga, dan daerah tahun 2025.

2. mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kategori INFORMATIF (artinya pemerintah daerah sangat terbuka, transparan, dan akuntabel dalam memberikan akses informasi pada masyarakat) dalam hasil pemeringkatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Mendapat nilai indeks tata kelola pengadaan (ITKP) Kementerian lembaga dan pemerintah daerah Tahun 2025 dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia dengan skor 86,85 atau predikat baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *