Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Desakan Warga Desa Kotam yang menginginkan penyelesaian sengketa batas antara pemilik tanah atas nama Bawoi Udung seluas 565 hektar dengan perusahaan PT Bhadra Cemerlang atau PT BCL berlanjut hingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Barito Timur, Rabu (6/5/2026)
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Eskop, dan dihadiri oleh sejumlah anggota legislatif. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Setda Barito Timur Aripanan P. Lelu, perwakilan Kesbangpol, ahli waris Bawoi Udung yang diwakili Bambang Juatno, serta perwakilan perusahaan.
Pembahasan berlangsung alot lantaran masih terdapat perbedaan data dan pandangan antara kedua belah pihak terkait status kepemilikan lahan. Eskop menjelaskan, persoalan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) namun belum menemukan titik temu karena kelengkapan data yang dinilai belum memadai.
“Beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dengan alasan belum adanya data yang lengkap. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa data mereka harus melalui tim legal,” ungkap Eskop.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam penyelesaian konflik. Jika kesepakatan tidak tercapai, persoalan dapat diserahkan kepada gugus tugas reforma agraria.
Berdasarkan klaim warga, dari total 565 hektar, sekitar 300 hektar berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan namun telah ditanami kelapa sawit. Sementara itu, pihak perusahaan berpendapat bahwa lahan tersebut masih termasuk dalam wilayah konsesi mereka.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Aripanan P. Lelu menyampaikan bahwa rencana peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada 21 Mei mendatang, yang akan diikuti oleh warga, perusahaan, dan instansi terkait untuk memastikan batas wilayah yang sebenarnya.
“Dari 565 hektar lahan, sekitar 300 hektar yang menjadi tuntutan warga karena diduga telah dikelola perusahaan,” jelasnya.
Perwakilan warga, Bambang Juatno, menegaskan pihaknya siap mencocokkan data yang dimiliki lengkap dengan titik koordinat untuk disandingkan dengan peta HGU milik perusahaan guna mencari kebenaran yang objektif.
Di sisi lain, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyatakan hasil RDPU akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Namun, terkait usulan pengukuran lapangan, pihak BCL hingga saat ini belum menyepakati hal tersebut. Hal ini dikarenakan perusahaan belum mengakui lahan tersebut sebagai milik penggugat dengan alasan dasar hukum yang digunakan belum memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Kami pertimbangan atas dasar apa dilakukan pengukuran sementara BCL belum mengakui lahan tersebut karena dasar mereka juga tidak berkekuatan hukum,” pungkasnya. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah