Dua Perusahaan Diterbitkan, Satgas PKH Sosialisasi di Dua Desa

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan melalui langkah penertiban yang masif. Pada tahun 2026, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan oleh korporasi.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari upaya sepanjang tahun 2025, di mana ratusan objek korporasi di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, telah dikenai sanksi mulai dari penyitaan lahan, denda administratif, hingga penegakan hukum terhadap pimpinan perusahaan yang terbukti melanggar.

Upaya tersebut kini menyasar wilayah Kabupaten Barito Timur. Pada awal pekan kedua April 2026, Satgas PKH bersama Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokja Kamtibmas) Bartim melakukan penertiban terhadap dua objek lahan perusahaan di sektor pertambangan.

Dari dua lokasi yang ditertibkan berada di Kecamatan Patangkep Tutui, tepatnya di area PT Maslapita, Desa Mawani, serta di Desa Gandrung, Kecamatan Paju. Pada kedua lokasi tersebut telah dilakukan penyitaan yang ditandai dengan pemasangan plang resmi Satgas PKH. Khusus di Desa Gandrung, pemasangan plang turut disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat.

Sebagai tindak lanjut, Pokja Kamtibmas Satgas PKH menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi secara maraton pada Jumat, 17 April 2026, di dua desa tersebut. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Mabes Polri, yakni Hengky Setiawan dan Herry Widagdo, yang keduanya berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Di Desa Mawani, kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB di balai desa, dihadiri oleh tim Satgas PKH, aparat kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Sementara itu, kegiatan serupa digelar di Desa Gandrung pada pukul 15.00 WIB dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Melalui paparannya, narasumber menjelaskan latar belakang pembentukan Satgas PKH, dasar hukum yang melandasi, serta tujuan dan target yang ingin dicapai. Disebutkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp800 triliun per tahun akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Sosialisasi juga menekankan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH. Penertiban difokuskan pada perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan resmi.

Kemudian, dijelaskan pula mekanisme kerja Satgas PKH yang meliputi verifikasi, audit dan pemeriksaan intensif, identifikasi serta pemetaan pelanggaran, penertiban dan penegakan hukum, hingga restorasi dan pengembalian aset negara serta penagihan denda administratif.

Acara ini juga menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah. Warga menyampaikan berbagai masukan, termasuk harapan terhadap dampak positif dari penertiban kawasan hutan, baik dari sisi lingkungan maupun kepastian hukum.

Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Usai kegiatan sosialisasi, langkah lanjutan dilakukan oleh Satgas PKH sebagai tindak lanjut atas pemasangan plang penyitaan di dua lokasi tersebut. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *