BeritaKalteng.com, JAKARTA – Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga kuat ada keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tindak pidana korupsi tambang yang beroperasi secara ilegal selama hampir 9 tahun tersebut.
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan rentang waktu dugaan tindak pidana sejak tahun 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yaitu di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Sebagai beneficial owner PT AKT yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan pertambangan, Samin Tan ditahan oleh Kejagung dalam statusnya sebagai tersangka, Sabtu (28/3/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi kerja sama antara pihak perusahaan dengan penyelenggara negara.
Menurutnya, penyelenggara negara tersebut memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, yang seharusnya dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” ungkap dia.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara yang diduga turut berperan dalam kasus tersebut, dan proses hukum akan terus dikembangkan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita lahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Tindakan tersebut dilaksanakan saat kunjungan kerja dalam rangka peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis (22/1/2026).
Peninjauan dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH.
“Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.”, ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah.
Berdasarkan hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental sebagai berikut:
- Pelanggaran Perizinan: Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI.
- Aktivitas Ilegal: Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
- Sanksi Denda: Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (sekitar Rp4,2 triliun). Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha.
- Inventarisasi Aset: Pemantauan lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Juru Bicara Satgas PKH.(net/red)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah