Sekda Misnohartaku Pastikan Ketaatan LHKPN Pejabat Kabupaten Barito Timur Selalu 100 Persen

Foto: Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke KPK, baik itu pejabat fungsional maupun struktural di Kabupaten Barito Timur selalu 100 persen.

Kabar ini disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku kepada awak media, Kamis (26/3/2026).

“Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Disampaikannya, yang melaporkan LHKPN ini diantaranya pejabat yang ditetapkan. Dan meskipun mereka berganti orangnya atau berganti kedudukannya tetap tingkat kepatuhannya sama.

“Kepatuhan ini bukan sekedar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” jelas Misnohartaku.

Dari 180 pejabat yang wajib lapor tercatat telah menyampaikan LHKPN secara daring melalui sistem resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana pejabat tersebut terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, Sekertaris Daerah, Kepala OPD, pejabat eselon II, camat, direktur RSUD, sampai pejabat teknis seperti auditor, PPTK, bendahara pengeluaran, serta ajudan kepala daerah.

“Kewajiban ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 21 Tahun 2021,” jelasnya.

Selanjutnya, Sekda menyebut, bukan saja hanya mendorong kepatuhan akan tetapi pemerintah daerah juga tegas menerapkan sanksi bagi yang lalai.

Dijelaskannya, melalui Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 8 Tahun 2024, pejabat yang belum melaporkan LHKPN, akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen setiap bulan hingga kewajiban dipenuhi.

“Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap kelalaian, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *