BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Berakhirnya tahun 2017, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya menyampaikan informasi kinerja susai dengan tugas dan pokok keimigrasian kepada masyarakat dalam kegiatan konfresi pers selasa (19/12).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, R.Hendiartono ditememani sejumlah jajaran Imigrasi menyampaikan, Penertbitan Paspor RI ditahun 2017 telah mengalami peningkatan bila dibandingkan ditahun 2016 lalu yakni sebanyak 1255 buku atau sebesar 22,5 persen.
“Periode 2016 diterbitkan sebanyak 5.585 buku. Sedangkan ditahun 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember, sudah mencapai 6.840 buku. Ada 5 permohonan paspor ditunda penerbitanya, karena akan digunakan bekerja secara tidak sah di luar Negeri (TKI Non Prosesural.red)” jelas Hendiartono
Dia juga menginformasikan selama tahun 2017, terdapat 722 izin tinggal keimigrasian yang sudah diterbitkan. Dengan rincian, 262 Izin tinggal kunjungan. Untuk laki-laki sebanyak 159 orang dan perempuan sebanyak 103 orang. asal negara terbanyak dari Amerika Serikat 64 orang, Australia 48 orang, Tiongkok 46 orang, Sri Langka 18 orang, India 10 orang.
Dengan maksud dan tujuan untuk kunjungan keluarga atau sosial sebanyak 191 orang, pelajar atau Mahasiswa sebanyak 3 orang, mengikuti pelatihan singkat 1 orang, pembicaraan bisnis 32 orang, wisata 32 orang.
Adapun untuk Izin tinggal terbatas mulai dari 3 bulan, 6 bulan, sampai 1 tahun lamanya (terkeculai bicara bisnis bisa sampai 2 tahun.red), ada sebanyak 457 izin yang dikeluarkan. Dengan asal Negara terbanyak dari Tiongkok sebanyak 305 orang, disusul Malaysia 43 orang, Amerika Serikat 15 orang, Inggris 13 orang, dan Tailand 11 orang.
Adapun izin yang dikeluarkan dengan maksud dan tujuan untuk keluarga ada 28 orang, kemanusiaan 1 orang, pelajar atau mahasiswa 9 orang, pelatihan atau penelitian 24 orang, dan bekerja sebanyak 395 orang. Untuk laki-laki sebanyak 391 orang dan perempuan sebanyak 66 orang.
” terdapat 3 izin tinggal tetap yang dikeluarkan dengan asal Negara Australi, Inggris dan Pakistan. Dengan maksud dah tujuan keluarga sebanyak 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Untuk pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian, ada 10 orang asing warga negara Tiongkok telah dikenakan tindakan adminiatrasi keimigrasian berupa deprotasi disertai penangkalan” paparnya menambahkan.
Pihaknya juga menginformasikan, orang asing yang mendapatkan izin tinggal keimigrasian, terkonsentrasi pada Daerah Kabupaten Gunung Mas. Adapun dari 722 izin tinggal keimigrasian yang dikeluarkan selama tahun 2017, tercatat ada sekitar 240 warga negara asing yang masih tinggal di Wilayah Kalteng, diantaranya 204 orang izin tinggal terbatas, 15 orang izin tinggal tetap, dan 21 orang izin tinggal kunjungan.(Aa)