Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini digelar bersama perangkat daerah (PD) teknis se-Kalimantan Tengah dan berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Prov. Kalteng pada Senin (14/7/2025).
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting untuk meninjau kembali kinerja pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sepanjang triwulan kedua tahun ini. Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas PTSP atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa rapat ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga wadah untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis yang masih dihadapi di lapangan.
“Tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan nonperizinan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya. “Di lapangan, masih ditemukan hambatan seperti perubahan regulasi yang cukup cepat serta belum sinkronnya sistem perizinan antara OSS dan Amdalnet. Hal-hal inilah yang perlu kita bahas bersama agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal,” lanjutnya.
Sutoyo juga mendorong seluruh petugas penyelenggara PTSP untuk terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik demi kepentingan daerah dan masyarakat luas. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan juga berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya turut mendukung pembangunan dan kesejahteraan generasi mendatang.
“Berikanlah inovasi-inovasi dalam setiap layanan agar kualitas pelayanan semakin meningkat. Upaya kita hari ini akan berdampak pada pendapatan daerah dan manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya,” tegas Sutoyo.
Sementara itu, Kepala Bidang PTSP, Esther Mutiara L. Tobing, menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap pembahasan secara terstruktur dan sesuai regulasi. Ia menyebut bahwa perubahan kebijakan maupun kewenangan terkait perizinan dan nonperizinan harus segera dikomunikasikan agar mekanisme PTSP dapat menyesuaikan dengan aturan terbaru.
“Terkait perubahan regulasi, diperlukan koordinasi yang intensif sehingga penyelenggaraan PTSP dapat segera mengikuti ketentuan terbaru. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap akurat dan memenuhi standar,” jelas Esther.
Sebagai tambahan informasi, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja PTSP merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya perbaikan berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu yang cepat, efektif, dan prima bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah