Palangka Raya – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional melalui Program Cetak Sawah Tahun 2025. Program ini menjadi salah satu strategi penting untuk memperluas areal tanam, meningkatkan produksi beras nasional, serta mendorong kesejahteraan petani di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah.
Arah kebijakan tersebut kembali dipertegas oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam Rapat Koordinasi Pimpinan pada 4 Juli 2025 di Auditorium Kementerian Pertanian. Dalam arahannya, Mentan menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan konstruksi cetak sawah di seluruh daerah. Setiap hambatan yang berpotensi mengganggu progres di lapangan diinstruksikan agar segera ditindaklanjuti, termasuk penegakan ketentuan kontrak terhadap penyedia jasa.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana, memimpin Rapat Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah bertempat di Aula Dinas TPHP Kalteng, Senin (7/7/2025). Rapat ini diikuti oleh tim pengawas swakelola dari sejumlah perguruan tinggi serta politeknik dari luar Kalimantan Tengah. Selain itu, hadir pula 12 orang tim pengawalan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, serta tim teknis cetak sawah lingkup Provinsi Kalteng.
Dalam arahannya, Rendy menegaskan bahwa seluruh penyedia kegiatan yang tidak memiliki ketersediaan excavator, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan alat sesuai ketentuan, harus segera dilakukan pemutusan kontrak. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah keterlambatan yang berpotensi mengganggu target nasional serta memastikan pelaksanaan konstruksi berjalan efektif dan akuntabel.
“Ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Menteri. Kita harus memastikan setiap penyedia benar-benar siap dan mampu bekerja. Jangan sampai target tertunda hanya karena keterbatasan alat,” tegas Rendy.
Selain itu, bagi penyedia yang memiliki alat tetapi jumlahnya terbatas atau menunjukkan progres pekerjaan yang lambat, Dinas TPHP mendorong addendum kontrak. Addendum ini dapat memuat penyesuaian waktu maupun ruang lingkup pekerjaan sebagai upaya mempercepat penyelesaian konstruksi. Rendy menambahkan bahwa apabila proses pembersihan dan perataan lahan sudah clear and clean, maka pengolahan lahan untuk penanaman padi dapat segera dilakukan tanpa menunggu tahapan lainnya.
Rendy juga meminta seluruh tim pengawas agar lebih disiplin dan cermat dalam melakukan pengawalan kegiatan di lapangan. Setiap deviasi pekerjaan harus dilaporkan secara berjenjang dan segera dievaluasi untuk mencegah permasalahan di kemudian hari.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat benar-benar mencermati masa tenggat waktu pekerjaan. Tim pengawas harus memastikan bahwa setiap tahapan konstruksi berjalan sesuai rencana, petunjuk teknis, dan target yang telah ditetapkan. Pengawasan yang kuat adalah kunci keberhasilan program ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Rendy menyampaikan bahwa penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan cetak sawah dengan baik, tepat waktu, dan memiliki armada excavator yang memadai, berpeluang untuk mendapatkan kontrak baru. Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat capaian target yang telah ditetapkan.
“Target luas cetak sawah tahun 2025 untuk Kalimantan Tengah mencapai 85.740 hektare. Jika penyedia memenuhi persyaratan teknis dan menunjukkan kinerja yang baik, mereka dapat kembali mengajukan kontrak baru. Ini bagian dari strategi percepatan sekaligus efisiensi program,” tandasnya.
Dengan adanya penguatan koordinasi, evaluasi ketat, dan mekanisme percepatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimistis dapat mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam memperluas lahan pertanian produktif serta meningkatkan ketahanan pangan nasional.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah