FOTO : Ketua KPU Kobar, Chaidir saat memberikan keterangan dan Pamplet Pengumuman Pindah Memilih di Kantor KPU Kobar, Selasa (19/11/2024).

KPU Kobar : Layanan Pindah Memilih Sampai H – 7 

 

BERITAKALTENG – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan kesempatan bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara asal (TPS) agar bisa mencoblos di tempat lain pada 27 November 2024 nanti.

Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan bahwa pindah memilih bisa dilakukan H – 7 sebelum hari pemungutan suara atau terakhir pada Rabu (20/11/2024) pukul 23.59 WIB. Adapun pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih harus memenuhi sejumlah kriteria.

“Untuk alasan tidak bisa memilih di TPS asal, karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/menemani pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau terpidana,” kata Chaidir, Selasa (19/11/2024).

Kemudian dia jelaskan bahwa masyarakat yang mengurus pindah pilih masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan sebelumnya sudah terlebih dahulu tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Dan juga untuk persyaratan wajib melampirkan beberapa dokumen.

“Saat memberikan persyaratan kepada petugas kami agar melampirkan dokumen yaitu, 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih, seperti, surat tugas atau lainnya diperlukan,” kata Chaidir.

Pihaknya juga menyediakan kontak person yang dapat dihubungi terkait pelayanan ini. Untuk Kantor KPU Kobar, kontak yang bisa dihubungi adalah Gusti Abdurrahim di nomor 0813-2614-7374, dan Muhajir di nomor 0813-4536-3839.

Selain itu, kontak person untuk setiap PPK di kecamatan juga disediakan. Di antaranya, Siti Aqobah untuk PPK Kumai 0852-4936-6464, Samingun untuk PPK Arut Selatan 0822-5303-9489, Jurbahana untuk PPK Kotawaringin Lama 0857-5216-4537, Angga untuk PPK Arut Utara 0821-5728-0697, Dians untuk PPK Pangkalan Lada 0811-5256-486, dan Inal Wibowo untuk PPK Pangkalan Banteng 0856-5574-0965.

Selain itu, Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan, hingga saat ini total warga yang mengajukan pindah memilih yang terdata di KPU Kobar 893 orang, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Kami sudah menerima permohonan pindah memilih sampai saat ini berjumlah 893 orang dengan rinciannya, untuk keluar memilih 496 orang dan yang masuk memilih 397 orang,” pungkasnya. (rdn/agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *