PALANGKARAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Nuryakin menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh OJK dan Korem 102/Panjung Panjung ini.
Dia menyebutkan bahwa OJK ini memiliki peran strategis dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia termasuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.
“Yaitu seperti judi online, pinjaman online illegal, dan investasi bodong,”ujar Dia. Rabu (7/8/2024).
Oleh karena itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini menjadi begitu penting, untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran
kita semua mengenai hak-hak sebagai konsumen.
“Terutama karena di sektor keuangan, dan juga terhadap bahaya judi online,”ucap Nuryakin.
Dia juga menjelaskan saat ini praktik judi online sudah meresahkan masyarakat. Oleh kenapa, itu berawal dari sekedar iseng-iseng kemudian kecanduan bermain, sehingga tidak sadar bahwa judo online itu bukan hanya mengakibatkan kerugian finansial atau ekonomi saja.
Begitupun juga bisa merusak masa depan diri, anak-anak dan keluarga bahwa Praktik-praktik Judi Online ini menimbulkan berbagai dampak
negatif, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga dan pertemanan, hingga meningkatnya tindakan Kekerasan dan kriminalitas di tengah masyarakat.
“Jadi untuk Pemerintah pun menaruh perhatian serius terhadap hal ini. Bahkan Bapak Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan
Tugas Pemberantasan Perjudian Daring,”jelasnya.
Lebih lanjut, Dia juga sangat mengapresiasi langkah proaktif OJK, salah satunya melaksanakan tindakan preventif melalui kegiatan edukasi secara hybrid kepada anggota TNI.
“Makanya kita Sebagai salah satu pilar bangsa, TNI memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, dan tentunya juga dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat, termasuk dalam hal literasi keuangan,”ungkapnya.
Dia juga memastikan Kepada seluruh anggota TNI yang hadir, saya berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat.
“Kalau itukan, kita harus sadar bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak otoritas saja, tetapi
juga perlu partisipasi kita bersama, seluruh elemen bangsa,”tambahnya.
Hal ini, Dia juga mengungkapkan bahwa Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat
menambah wawasan, untuk memahami hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, sehingga kita dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas.
“Ini menjadikan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat berjalan baik dan lancar, serta memberikan manfaat maksimal. Terutama dalam upaya meningkatkan literasi keuangan dan mencegah tindakan kejahatan digital di sektor jasa keuangan, yang bisa merugikan masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,”tutupnya.(Ngel)