FOTO : Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati saat gelar konferensi pers.

Aniaya dan Ambil Paksa Barang, MR Diancam 10 Tahun Penjara

FOTO : Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati saat gelar konferensi pers.

 

BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan petugas SPBU Jalan G. Obos Palangka Raya di Mapolsek setempat, Senin (30/5/2022).

“Pelaku MR (28) ini terpaksa kami amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan SPBU di Jalan G. Obos dan ini sempat viral di jejaring sosial,” ucapnya.

Adapun motif MR melakukan pemukulan tersebut, yakni lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari yang lalu tidak mendapatkan uang kembalian.

“Akibat kejadian itu, pelaku merasa dendam dan berujung pada pemukulan terhadap korban M. Syahrani,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada TKP selanjutnya di Pasar Payang Jalan Halmahera, MR kemudian ingin membeli jaket di toko milik korban atas nama Rahmad Ramadhan.

“Tetapi ketika itu uang milik MR ini tadi tidak cukup. Sehingga, pelaku dengan paksa mengambil jaket tersebut. Kemudian korban mendatangi pelaku guna mengambil jaket yang dimaksud,” sambungnya.

Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, MR kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.

“Terang saja kejadian ini membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Diantara warga tersebut berusaha untuk melerai, tetapi malah pelaku mengambil mandau di sepeda motor miliknya,” paparnya.

Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil membekuk MR di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani.

Sebagai informasi bahwa pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol maupun Narkoba.

“Pada kasus ini, MR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (Dn/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *