BERITAKALTENG.com – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama dinas terkait belum lama ini telah menggelar pertemuan forum penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (FPK2PA) dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perlindungan perempuan dan anak di wilayah ini.
Bupati Jaya S Monong dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, serta sering mengalami permasalahan melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga, hal tersebut sangat perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak maka sangat melanggar dari HAM. Karena itu perlu dilakukan sosialisasi Perbup perlindungan bagi perempuan dan anak,” ungkap Jaya, belum lama ini.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan dilakukan FPK2PA, supaya ada forum koordinasi, yang artinya ada penyelengaraan secara berjejaring. Maka dibentuk di tingkat kabupaten dan kecamatan, sehingga terdapat lembaga-lembaga yang punya peran psikologis, sosial kesehatan, hukum dan ekonomi ini dilakukan sesuai peran masing-masing.
“Oleh sebab itu, forum ini diharapkan dapat berperan aktif agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara tuntas dan terpadu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gumas, Maria Efianti menjelaskan, dalam pertemuan itu merupakan kesempatan, untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) satu pintu dalam pelayanan kasus kekerasan tersebut.
“Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ada cara pencegahan. Maka itu perlu adanya FPK2PA, sebagaimana dilakukan sesuai SOP. Lalu adanya peran dari lintas sektor sehingga adanya keseragaman,” tandasnya. (Anggra)