BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan pendapat akhir pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang diajukan pemerintah daerah, Jumat (1/4/2022) pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II di ruang rapat paripurna DPRD Katingan.
Pendapat akhir terhadap lima buah raperda tersebut mendapatkan persetujuan, salah satunya dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Melalui juru bicara H. Hanafi pada pidato pandangan akhir dari PPP menyatakan sangat setuju terdapat lima buah raperda yang diajukan.
“Namun ada beberapa saran dari fraksi PPP yakni apabila raperda ini telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), wajib bagi pemerintah Kabupaten Katingan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Bahkan dalam pidato nya, H. hanafi meminta saat pelaksanaan sosialisasi itu nantinya bisa melibatkan anggota DPRD Katingan.
Perlunya sosialisasi ini menurut juru bicara fraksi PPP yaitu agar masyarakat bisa lebih cepat memahami dan mengerti tentang peraturan daerah yang baru di sempurnakan.
“Semoga raperda ini nantinya ketika sudah sah manjadi perda dapat bermanfaat dan berguna bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat kita,” tutupnya. (Arl)