FOTO :

Dishub Kalteng Minta Pelaku Usaha Wajib Patuhi Mekanisme Pengangkutan

FOTO : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yuliandra Dedy.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Berkenaan dengan adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait kerusakan sejumlah ruas jalan umum yang diduga diakibatkan oleh angkutan perusahaan besar swasta yang beroperasi diwilayah setempat, mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yuliandra Dedy bahwa terkait penanganan sejumlah ruas jalan yang rusak terutama dari Bawan, Bukit Liti sampai dengan Kuala Kurun.

Pemerintah baik Provinsi, Kabupaten, pihak terkait dan juga para pelaku usaha baik dari sisi pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang menggunakan ruas jalan Provinsi dan Nasional sudah melakukan rapat pertemuan pada tanggal 7 Juni 2019 kemarin.

“saat itu rapat dipimpin langsung oleh Bupati (Jaya S. Monong.red), dan mekanisme penyelesaiannya sudah kita laporkan kepada pak Gubenur Kalteng (H.Sugianto Sabran.red). pada intinya pelaku usaha siap membantu dalam hal pembayaran dan perbaikan ruas jalan yang rusak,” kata Yuliandra, Kamis (24/6/2021).

Pihaknya juga meminta dan menegaskan kepada seluruh pelaku usaha dalam hal angkutan, itu wajib mengukuti ketentuan mekanisme pengangkutan, sesuai kelas jalan yang ada. Perda Kalteng No. 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

Dirinya menegaskan, ranah kewenangan dari Dinas Perhubungan yakni dalam hal pengawasan baik melalui pemasangan rambu-rambu dan optimalisasi jembatan timbang.

“terkait pemasangan rambu lalu lintas, khususnya ruas jalan bukit liti sampai dengan kuala kurun sudah dianggarkan untuk tahun ini, dan kita juga sudah mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi,” katanya menambahkan.

Sementara untuk jembatan timbang sendiri lanjut Yuliandra lebih dalam, pihaknya juga sudah ingatkan melalui surat Gubernur Kalteng yang terakhir kepada seluruh Bupati dan Walikota serta Balai Pengelola Transportasi Darat XVI Kalteng yang mengelola jembatan timbang di dua titik (Kapuas dan Barito Timur.red).

Betul-betul memperhatikan ketentuan-ketentuan angkutan yang masuk wilayah kalteng dapat menyesuaikan kelas ruas jalan. Pihaknya juga mengharapkan adanya sinergitas dan dukungan maksimal dari pihak terkait melalui Satuan Lalulintas baik Polda Kalteng Polres di Kabupaten.

“Sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa kewenangan penindakan dijalan itu adalah kewenangan kepolisian. Kita berharap dukungan maksimal melalui keberadaan pos-pos Polisi di sepanjang ruas jalan tersebut ketika melihat angkutan over kapasitas, kita meminta dukungan untuk dapat dilakukan penindakan dan penilangan. Inilah yang sangat kita harapkan adanya sinergi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan penindakan,” katanya lebih dalam.

Mengingat adanya keterbatasan kewenangan dalam hal penindakan dijalan, Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Perubungan lebih melakukan pendekatan dan pemeriksaan langsung kepada pihak managemen perusahaan yang berada diruas jalan.

“kedepan tentunya hal itu akan kita lakukan, dimana ketika angkutan akan keluar jalan, kita akan melakukan pengecekan apakah angkutan sudah sesuai ketentuan kelas jalan apa tidak. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan surat dalam hal penghentian sementara waktu untuk angkutan-angkutan di ruas jalan yang ada, termasuk di ruas jalan Bukit Liti menuju ke Kuala Kurun,” bebernya.

Yuliandra juga menginformasikan bahwa pihaknya juga mendapat informasi ketika pelaksanaan rapat tanggal 7 Juni 2021 kemarin, bahwa sebagai besar angkutan perusahaan yang menggunakan ruas jalan umum, dalam ijin amdal, atau istilahnya tidak memiliki ijin penggunaan jalan umum untuk angkutan-angkutan hasil produksi.

Pasalnya, didalam amdal yang dibuat oleh sejumlah perusahaan yang ada hanya mengacu angkutan didalam koridor perusahaanya masing-masing. Termasuk tidak adanya ijin penyelenggaraan angkutan khusus yang merupakan kewenangan kementrian perhubungan melalui Dirjen darat.

Untuk itu, pihaknya juga mendorong kepada seluruh pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan di wilayah Kalimantan Tengah untuk segera mengurus ijin penyelenggaraan angkutan khusus yang merupakan syarat dan kewajiban dari transportir-transportir perusahan yang mengangkut barang yang termasuk kategori angkutan khusus. Dimana ijin tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

“dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memberikan alternatif lain untuk angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan,”

“Kita minta tidak lagi melalui jalur umum tapi melalui jalur sungai. Namun ketika hal itu dilakukan, tentunya akan ada kosekuensi yang terjadi baik, sosial atau ekonomi. Karena kondisi sungai kahayan yang hancur akibat kegiatan pertambangan emas tampa ijin, dan kita tentunya juga akan melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan emas tampa ijin di bantaran sungai kahayan,” bebernya menambahkan.

Ketika disinggung terkait upaya yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha terhadap kondisi ruas jalan umum yang rusak diduga akibat adanya aktifitas angkutan hasil produksi. Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng menginformasikan bahwa saat ini sudah dilakukan perbaikan oleh sejumlah pelaku usaha.

Diantaranya, pihak PT. HPL dari sektor kehutanan, PT. DMP dari sektor pertambangan, serta ada pula beberapa perusahaan lainya, dimana Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng sendiri tidak dapat menginformasikan nama perusahanya satu per satu.

Namun Pemerintah Daerah Provinsi berkeinginan agar tanggung jawab perbaikan ruas jalan yang rusak tidak hanya dilakukan oleh beberapa perusahaan saja, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh perusahaan yang menggunakan ruas jalan umum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan pengguna jalan belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, redaksi beritakalteng.com telah mengupayakan menghubungi nomor kontak perusahaan, namun belum memperoleh jawaban.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *