BERITAKALTENG.COM – KUALA KURUN – Keluhan masyarakat terhadap maraknya truk angkutan kayu batangan dan batu bara melintasi jalan umum terus bergulir. Truk tersebut bahkan diduga menjadi biang utama kerusakan ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya. Pemerintah diminta segera bersikap agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
Anggota DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas melalui akun facebook pribadinya (Untung Jaya) pada 11 Juni 2021 mengunggah video kemacetan hingga kerusakan ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya, tepatnya di wilayah Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Dalam keterangannya, wakil rakyat tersebut menuliskan ‘Kami hanya menuntut ke Adilan dan penerapan aturan yang adil karena dalam dasar Negara kita Indonesia Pancasila di Sila ke lima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, apakah Aturan itu hanya utk masyarakat kecil saja, kalau kita berbicara mulai dari UU, PP dan Perda hal ini tidak ada legalitas kenapa ini terus dan terus dilakukan mana penegakan hukum, ini kesengsaraan yang dialami oleh kami masyarakat, khususnya pengguna jalan umum Kuala kurun – Palangkaraya, ini yang kami perlihatkan hanya satu titik didesa Rabauh kec Sepang Kab Gunung Mas, masih 100 an titik? kerusakan yang lain yang membuat kami marasa tidak memperoleh keadilan’.
Keluhan serupa dilontarkan seorang warga Kuala Kurun, Jhen Pardede. Pria 31 tahun tersebut mengaku muak sekaligus geram atas kerusakan jalan yang diduga akibat maraknya aktivitas truk angkutan batangan kayu maupun batu bara tersebut.
“Yang jadi pertanyaan apakah boleh mereka (truk kayu dan batu bara, Red) melintas di jalan umum. Seharusnya mereka bikin jalan sendiri dong. Karena angkutan mereka itu sangat membahayakan pengguna jalan yang lainnya,” ujarnya saat diwawancarai beritakalteng.com, Selasa (22/6/2021).
Jhen Pardede menuturkan bahwa nyaris setiap hari truk angkutan batangan kayu dari PT. Hutan Produksi Lestari (HPL) Desa Dahian Tambuk, Kabupaten Gunung Mas melintasi jalan tersebut. Bahkan truk angkutannya sering mengalami mogok, penyebab kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
“Setiap hari truk itu melintas, cuma Hari Raya Idul Fitri kemarin saja libur. Kalo kecelakaan sering sekali terjadi, bahkan seorang sopir atau kernet truk kayu itu pernah meninggal karena tertumbuk atau tertimpa batang kayu yang diangkutnya sendiri,” bebernya.
Kekesalan pengguna jalan Kuala Kurun – Palangka Raya terhadap ramainya truk bertonase itu cukup beralasan. Pasalnya, masyarakat tidak ingin menjadi korban keserakahan para investor tersebut.
“Semenjak mereka beroperasi (truk muatan kayu dan batu bara, red), jalan umum ini menjadi rusak parah. Benar mereka membantu perbaikan jalan melalui dana CSR, tapi kan faktor kerusakan jalan itu oleh angkutan mereka sendiri. Paling lama dua hari saja timbunan tanah itu bertahan, selebihnya rusak lagi,” tegasnya.
Jhen Pardede meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum segera turun tangan menertibkan pelanggaran lalu lintas tersebut. Pasalnya, truk angkutan kayu dan batu bara tersebut diduga telah melanggar aturan.
Direktur Law and Development Watch (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah, Menteng Asmin menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Pada BAB II Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum tentang Pengendalian Lalu lintas Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan di Ruas Jalan Umum Pasal 5 menjelaskan bahwa :
(1) Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal :
a. memiliki muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 (delapan) ton,
b. memiliki panjang lebih dari 9 (sembilan) meter, lebar 2,1 (dua koma satu) meter, tinggi 3,5 (tiga koma lima) meter, dan/atau
c. konvoi kendaraan/angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
(2) Hasil produksi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batu bara, bijih besi dan zirkon.
(3) Hasil produksi perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), Slab, dan Lumb.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk kendaraan angkutan :
a. hasil hutan, b. material bangunan, dan c. sembilan bahan pokok.
Lalu pada BAB IV Pengawasan dan Pengendalian Pasal 12 menyebutkan bahwa :
(1). Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2). Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa optimalisasi jembatan timbang dan rambu rambu lalu lintas.
(3). Pengawasan dilakukan secara koordinatif antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Pasal 13
(1). Penyelenggaraan jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum diawasi secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2). Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur.
Perda Provinsi Kalteng itu juga mengatur sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggar, yaitu Pasal 15 :
(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) akan dikenakan
sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2) Setiap orang yang tidak mentaati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
BACA JUGA : DPRD Kalteng Minta Pemerintah Pertegas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Jalan
BAB VIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 16 menjelaskan bahwa :
(1). Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan
yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
(3). Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas daerah.
Menyikapi hal itu, Menteng Asmin mengecam aktivitas truk angkutan dan meminta PT. HPL bertanggung jawab atas kerusakan jalan Kuala Kurun – Palangka Raya dengan cara membayar biaya perbaikan jalan tersebut kepada pemerintah.
“Aktivitas angkutan barang PT. HPL agar dihentikan untuk sementara. Pemda Gunung Mas dan Pemprov Kalteng jangan diam dan segera turun tangan atas kerusakan jalan yang diduga dilakukan oleh angkutan truk bertonase itu,” tegasnya.
Menteng Asmin juga meminta Dirlantas Polda Kalteng dan Dinas Perhubungan Kalteng segera menertibkan armada dengan muatan melebihi ketentuan. Sehingga jangan sampai ada opini yang berkembang di masyarakat bahwa bentuk pelanggaran tersebut sengaja dibiarkan.
“Pos timbangan di Kapuas agar betul-betul difungsikan semaksimal mungkin. Karena di sana diduga kerap terjadi praktik KKN. Jika tidak ada respon positif dari pemerintah, maka masyarakat Gunung Mas dan sekitarnya harus turun ke jalan menutup dan menghentikan aktifitas angkutan PT. HPL dengan alasan telah merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan,” pungkasnya.
(Tim beritakalteng.com)