
Beritakalteng.com, SAMPIT – Adaya wacana proses pembelajaran dilakukan tatap muka tampaknya mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Kotim.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah bahwa mengingatkan agar keputusan untuk memulai pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus melalui pertimbangan yang matang dan harus disetujui oleh orangtua murid serta harus dikaji yang mendalam.
” Untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka, harus ada kebijakan dari kepala daerah dengan mempertimbangkan zona wilayahnya, dan juga rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan yang paling penting adalah harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid,” kata Riskon, selasa (5/1/2021).
kendati kebijakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan, dirinya mengingatkan untuk semua pihak untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta pendidik.
Dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah Kabupaten Kotim sempat memberi izin sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, tetapi hanya bertahan beberapa hari saja, kemudian sekolah ditutup kembali karena kasus Covid-19 di daerah ini kembali meningkat.
Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan satuanpendidikan mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD dan SMP memang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten semua keputusan di tengah pandemi Covid-19 ini harus tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat, khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait penanganan Covid-19.
“Saya menilai wajar pembelajaran tatap muka dibuka kembali kalau kondisi daerah kita sudah dianggap memungkinkan, dan yang paling tahu keputusan terkait kondisi adalah satuan tugas penanganan Covid-19 sehingga pihak dinas pendidikan dapat berkoordinasi,” tutupnya.(arl)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah