Dibatalkan : Proses sengketa antara M dan PT. AEA dihentikan oleh Disnakertrans Barsel atas surat pembatalan dari M selaku pemohon.

Terkait Sengketa M dan PT. AEA, Alamsyah : Itu Hanya Kesalahpahaman

Dibatalkan : Proses sengketa antara M dan PT. AEA dihentikan oleh Disnakertrans Barsel atas surat pembatalan dari M selaku pemohon.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Terkait dengan sengketa antara eks karyawan stockpile milik PT. Telen Orbit Prima (TOP) di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir berinisial M dengan pihak PT. Anugerah Emas Alihdaya (AEA), ditegaskan oleh Alamsyah bahwa hal itu hanyalah sebuah kesalahpahaman saja.

Hal ini diterangkan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel itu, kepada awak media, Minggu (21/2/2021).

Diungkapkan oleh Alamsyah, bahwa M yang merupakan eks karyawan kontrak (PKWT) di PT. AEA tersebut diberhentikan dua bulan sebelum kontrak kerjanya habis, dikarenakan pengurangan tenaga kerja di perusahaan akibat terdampak Covid-19.

“Semua hak yang bersangkutan sudah dibayarkan oleh perusahaan, termasuk sisa kontrak yang dua bulan masih tersisa, jaminan tenaga kerja dan lain-lainnya juga sudah dipenuhi,” terang Alam.

Diungkapkan oleh Alam, karena menyadari kesalahan dan ketidakpahamannya tersebut, M kemudian membuatkan surat pernyataan permohonan maaf dan pembatalan surat dimediasi untuk diterima kembali bekerja yang dilayangkannya kepada Disnakertrans Barsel.

“Sudah, per hari ini tadi yang bersangkutan sudah membuat surat pencabutan surat dia yang sebelumnya,” ungkapnya.

“Jadi ini masalah ini kami hentikan, karena memang tidak ada sengketa yang terjadi diantara kedua belah pihak,” tutup Alam.(Sebastian)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *