beritakalteng.com – KUALA KURUN – Sejak terhitung tanggal 9 Februari lalu pemerintah telah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., pun gencar memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Tidak hanya memberikan sosialisasi, aparat penegak hukum ini juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menggelar Operasi Yustisi.
“Jadi melalui Operasi Yustisi, kami dari Polres Gunung malam tadi telah menjaring 90 warga yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan. Dengan rincian, tidak memakai masker berjumlah 60 orang dan tidak menjaga jarak ada 30 warga,” ungkapnya ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/2/2021) pagi.
Terhadap 90 pelanggar Protokol Kesehatan tersebut, terang Budi, pihaknya telah memberikan teguran sebanyak 88 orang dan dua warga berikutnya diberikan tindak fisik karena kesalahannya.
“Perlu rekan – rekan ketahui, jika pada pelaksanaan Operasi Yustisi, Kami dari Polres Gunung Mas juga melibatkan rekan dari TNI guna menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan komitmen bersama dalam menegakkan Protokol Kesehatan di seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Budi, kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Gunung Mas. (aga)